Pemuda Pancasila Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Dugaan Intimidasi Advokat di Balikpapan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Komando Inti (Koti) Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) Kota Balikpapan mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua advokat, Andi Sari Damayanti dan Adelina Sinaga, serta seorang anak dari salah satu advokat saat mendampingi klien di Pengadilan Agama Balikpapan, dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Komandan Koti Mahatidana PP Kota Balikpapan, Jerico Noldi, menilai dugaan tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Selain menyangkut keselamatan korban, peristiwa itu juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dalam proses peradilan.

“Dugaan tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Jerico, Selasa (20/10/2026).

Menurut Jerico, kepolisian harus mengambil langkah aktif untuk mengusut peristiwa tersebut. Penegakan hukum diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain, terlebih ketika seseorang sedang menjalankan tugas profesinya.

“Profesi advokat itu dilindungi oleh undang-undang. Mereka bekerja berdasarkan kuasa. Siapa pun tidak boleh bertindak semena-mena dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Jerico menegaskan, Koti PP Balikpapan menentang segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan. Ia secara khusus meminta Kapolresta Balikpapan dan Kapolda Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut dia, kepastian penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat merasa aman ketika beraktivitas maupun menjalankan tugas dan profesinya. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ia turut mengingatkan kepolisian agar mewujudkan slogan Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui tindakan nyata dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Menjadi kewajiban polisi memproses hukum setiap perbuatan kejahatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jerico bahkan menyatakan Koti PP Balikpapan bersama Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan institusi terkait lainnya apabila penanganan perkara tersebut berjalan lambat.

“Jika proses hukum ini lambat, Koti PP Kota Balikpapan maupun Formak Indonesia akan bersurat ke Kompolnas dan institusi lainnya,” tandas Jerico, yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia.

Berawal dari Pendampingan Sidang Wali Adhol

Dugaan intimidasi dan kekerasan tersebut bermula pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, ketika dua advokat, Andi Sari Damayanti dan Adelina Sinaga, mendampingi klien berinisial SS dalam persidangan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Balikpapan. Keduanya didampingi seorang anak dari salah satu advokat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tidak menyenangkan itu terjadi ketika ketiganya membantu mengarahkan saksi menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pengadilan serta mengambil gambar situasi di luar gedung.

Dalam situasi tersebut, anak dari salah satu advokat didatangi sejumlah orang dan diminta keluar dari mobil. Korban diduga mengalami pemukulan pada bagian pelipis. Salah satu orang yang diduga terlibat disebut berinisial AA.

Peristiwa ini menimbulkan persoalan serius yang perlu dijawab melalui proses hukum: apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan pengadilan, siapa saja pihak yang terlibat, dan apakah terdapat unsur intimidasi maupun kekerasan yang dapat dibuktikan secara hukum?

Pengadilan semestinya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan ruang yang membuat pencari keadilan, advokat, saksi, ataupun pihak lain merasa terancam. Karena itu, pengusutan yang menyeluruh menjadi penting untuk memastikan duduk perkara dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polresta Balikpapan bernomor LP/B/583/X/2026/SPKT/Polresta Balikpapan dan laporan ke Polda Kalimantan Timur. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan atau orang-orang yang diduga terlibat. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *