Pertamina RU V Klaim PBB-P2 2026 Lunas, Nilai Setoran ke Kas Daerah Tak Diungkap

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) V Balikpapan menyatakan telah melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 atas aset tanah dan bangunan milik PT Pertamina (Persero) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, perusahaan belum mengungkapkan nilai pajak yang dibayarkan, sehingga besaran kontribusi dari salah satu perusahaan strategis di Kota Minyak tersebut terhadap pendapatan daerah belum diketahui secara terbuka.

Pelunasan itu disampaikan Pertamina sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus dukungan terhadap pembangunan Kota Balikpapan. Pembayaran dilakukan setelah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.

Adapun objek pajak yang disebutkan meliputi aset tanah kilang, perkantoran, perumahan, serta sejumlah fasilitas pendukung operasional Pertamina di Balikpapan.

Meski memastikan kewajiban tersebut telah lunas, Pertamina tidak menyertakan nominal pembayaran dalam keterangan yang disampaikan kepada publik. Padahal, informasi mengenai besaran pajak yang dibayarkan perusahaan dengan aset berskala besar itu penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keterbukaan nilai pembayaran juga dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat untuk memahami potensi penerimaan daerah dari sektor perpajakan, khususnya PBB-P2. Terlebih, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban perusahaan, tetapi juga menyangkut transparansi kontribusi terhadap keuangan daerah.

Area Manager Communication, Relations & CSR RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang, mengatakan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan wujud keseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga hubungan dengan pemerintah daerah.

“Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 telah kami selesaikan secara lunas. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” ujar Dodi, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak hanya melalui PBB-P2, tetapi juga pemenuhan kewajiban pajak daerah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain PBB-P2, kontribusi Pertamina terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga dilakukan melalui pemenuhan kewajiban pajak daerah lainnya, di antaranya pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak alat berat, serta pajak dan retribusi daerah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dodi.

Namun, dalam keterangan tersebut, Pertamina juga tidak merinci nilai pembayaran dari masing-masing jenis pajak yang disebutkan. Akibatnya, besaran keseluruhan kontribusi perusahaan terhadap PAD Balikpapan dari pos-pos tersebut belum dapat diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan.

Di sisi lain, besarnya kontribusi pajak perusahaan perlu dilihat berdasarkan data penerimaan yang tercatat secara resmi, bukan semata-mata melalui pernyataan kepatuhan. Karena itu, data dari BPPDRD Kota Balikpapan mengenai nilai ketetapan dan realisasi pembayaran PBB-P2 Pertamina dapat menjadi rujukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan menyatakan akan terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan para pemangku kepentingan.

Perusahaan berharap pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

Meski demikian, transparansi mengenai nominal pembayaran tetap menjadi informasi penting agar publik dapat mengetahui secara terukur kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, bukan hanya menerima pernyataan bahwa kewajiban pajak telah dituntaskan. (*/fa/ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *