Oleh: Hery Sunaryo, S.H., M.H.
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan
BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang pengaturan pelayanan BBM patut dikritisi secara objektif dan konstruktif. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga pasokan sekaligus mencegah antrean panjang, kelangkaan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tujuan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, ada satu persoalan mendasar yang perlu dipertanyakan: apakah mengatur antrean sama dengan menghilangkan antrean?
Pembatasan jam pelayanan, larangan mengantre pada waktu tertentu, serta pengaturan kendaraan dan periode pengisian pada dasarnya berpotensi hanya memindahkan antrean dari satu waktu ke waktu yang lain.
Kebijakan tersebut belum tentu menyentuh persoalan utama, yakni keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kuota, pasokan, dan distribusi BBM.
Surat edaran tersebut, misalnya, secara eksplisit melarang kendaraan roda empat mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di dua SPBU tertentu. Pertanyaannya, apakah setelah pukul 22.00 WITA kebutuhan masyarakat terhadap BBM secara otomatis berkurang? Tentu tidak.
Kebutuhan masyarakat tetap ada. Kendaraan tetap membutuhkan BBM dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Karena itu, jangan sampai masyarakat yang mengantre justru diposisikan sebagai sumber persoalan.
Antrean merupakan gejala dari persoalan distribusi, bukan akar persoalannya.
Persoalan BBM bersubsidi juga tidak tepat apabila disederhanakan sebagai kesalahan Pertamina semata. Surat edaran tersebut lahir melalui proses koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Artinya, persoalan ini merupakan persoalan tata kelola kebijakan publik yang membutuhkan evaluasi secara menyeluruh, bukan sekadar persoalan operasional SPBU.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang berbasis data. Apakah pasokan BBM memang tidak mencukupi? Bagaimana distribusi ditetapkan? Bagaimana kuota dihitung?
Apakah kuota yang tersedia sebanding dengan kebutuhan masyarakat? Dan yang tidak kalah penting, apakah kebijakan pembatasan waktu pelayanan benar-benar mampu mengurangi antrean?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan terukur.
Sebagai kota yang memiliki sejarah panjang dalam industri minyak dan energi, masyarakat Balikpapan tentu berharap lebih dari sekadar kebijakan yang mengatur kapan mereka boleh mengantre.
Jangan sampai kebijakan publik justru memberikan kesan bahwa masyarakat adalah pihak yang harus disalahkan hanya karena mengantre untuk mendapatkan BBM.
Seolah-olah masyarakat memiliki hobi mengantre BBM.
Padahal, tidak ada masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar. Mereka mengantre karena membutuhkan BBM dan karena sistem pelayanan yang tersedia mengharuskan mereka menunggu.
Karena itu, daerah lain perlu dijadikan bahan pembanding dalam mengevaluasi kebijakan. Pejabat pemerintah kerap melakukan studi banding ke berbagai daerah. Semestinya, kegiatan tersebut tidak berhenti pada kunjungan dan dokumentasi, tetapi menghasilkan pembelajaran yang dapat diterapkan.
Jika ada daerah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pola distribusi yang lebih efektif dan antrean yang lebih terkendali, mengapa praktik baik tersebut tidak dijadikan referensi?
Studi banding seharusnya menghasilkan solusi, bukan sekadar alasan untuk menjelaskan mengapa masyarakat harus lebih tertib mengantre.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 dan membuka ruang untuk evaluasi maupun perubahan kebijakan. Ketentuan ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas.
Ukuran keberhasilannya sederhana: apakah antrean benar-benar berkurang, atau hanya berpindah waktu dan tempat?
Pemerintah harus memiliki data pembanding sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Berapa lama rata-rata waktu tunggu masyarakat? Apakah volume antrean menurun?
Apakah distribusi menjadi lebih lancar? Apakah kelangkaan berkurang? Dan apakah kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi dapat terpenuhi secara lebih adil?
Jika setelah kebijakan berlaku masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam, pemerintah harus terbuka mengakui bahwa persoalan belum selesai.
Masyarakat tidak membutuhkan kebijakan yang sekadar mengatur kapan mereka boleh mengantre. Masyarakat membutuhkan sistem distribusi yang membuat mereka tidak perlu mengantre berjam-jam.
Di sinilah perbedaan antara menertibkan antrean dan menyelesaikan persoalan.
Menertibkan antrean mungkin dapat membuat situasi terlihat lebih terkendali. Namun, apabila akar masalah berupa pasokan, kuota, distribusi, dan tata kelola belum dibenahi, antrean hanya akan berpindah tempat dan waktu.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam atas persoalan antrean BBM. Masyarakat mengantre karena membutuhkan BBM, bukan karena memiliki kebiasaan atau kegemaran untuk mengantre.
Antrean BBM di Kota Balikpapan sesungguhnya adalah gejala. Yang harus dibenahi bukan sekadar perilaku masyarakat dalam mengantre, melainkan sistem yang menyebabkan masyarakat harus mengantre.
Pemerintah harus membenahi tata kelola pasokan, distribusi, kuota, dan kebijakan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Sebab, kebijakan publik yang baik bukanlah kebijakan yang sekadar membuat masyarakat lebih tertib menghadapi masalah, melainkan kebijakan yang mampu mengurangi bahkan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Jangan salahkan masyarakat karena mengantre ketika yang harus dievaluasi adalah tata kelola pasokan, distribusi, dan kebijakan BBM bersubsidi itu sendiri. (*)