BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan diperketat. Hingga 31 Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam operasional SPBU, termasuk dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Selain persoalan penyaluran BBM subsidi, pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi telah diterbitkan kepada 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional.
Edi menegaskan, penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap SPBU melakukan pembenahan dan meningkatkan kepatuhan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.
Pengawasan Pertamina tidak hanya menyasar penyaluran BBM subsidi. Pemeriksaan juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pengawasan diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina memastikan pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar menjalankan kegiatan secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara masyarakat diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ikut mengawasi penyalurannya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi. (*/fa/ra)