BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur telah memproses sebanyak 23 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat perkara yang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah menetapkan lima orang tersangka. Empat perkara tersebut berada di wilayah Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu dikatakan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro saat melakukan pengecekan dan peninjauan langsung titik hotspot Karhutla di Jalan Prona III, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, bersama Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, Kamis (27/8/2026).
“Saat ini, Polda Kaltim telah memproses sebanyak 23 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur dari tiga wilayah yakni di Berau, Kutim dan Kukar,” kata Endar Priantoro.
Ia berharap, proses penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan.
“Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera untuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” tegasnya.
Menurut Endar, berdasarkan data hingga Kamis (27/8/2026), tercatat sebanyak 164 titik hotspot dengan luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 76 hektare.
“Hotspot per hari ini ada 164 titik api, dengan total 76 hektare lahan yang terbakar. Alhamdulillah, semua titik api berhasil dipadamkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kemunculan titik api masih dapat terjadi setiap hari akibat kondisi cuaca yang panas, hembusan angin serta kondisi tanah yang kering. Situasi tersebut membuat bara api berpotensi kembali muncul meskipun titik sebelumnya telah berhasil dipadamkan.
“Meski demikian, kami tegaskan bahwa sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait terus dilakukan untuk mempersempit penyebaran api. Berbagai langkah antisipasi juga disiapkan guna mencegah Karhutla berkembang semakin luas,” tutupnya.
Selain melakukan upaya pemadaman, Polda Kaltim juga terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan secara ilegal. (*/fa/ra)