DPRD Ultimatum Pengembang BDS 2: Pulihkan Bendali atau Hadapi Proses Hukum

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak pengembang Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 segera mengembalikan fungsi bendungan pengendali banjir (bendali/bozem) yang diduga ditimbun.

Jika tidak dipulihkan, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Desakan itu disampaikan saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bendali di kawasan BDS 2, Selasa (14/7/2026), menyusul laporan warga terkait dugaan alih fungsi bozem yang memicu kekhawatiran meningkatnya risiko banjir di permukiman sekitar.

Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri bersama pimpinan dan anggota komisi. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Rafiuddin, Kepala Satpol PP Budi Liliono, Camat Balikpapan Selatan, perwakilan pengembang BDS 2, serta ratusan warga dari Kelurahan Sungai Nangka dan Damai Bahagia.

Yusri menegaskan, berdasarkan site plan perumahan, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai bozem yang berfungsi menampung limpasan air dan mengendalikan banjir. Karena itu, fungsi bendali tidak boleh dialihkan.

“Hari ini kami turun berdasarkan laporan masyarakat bahwa fungsi bozem diduga disalahgunakan. Kami meminta pengembang segera mengembalikan fungsi bozem dan mengangkut kembali material tanah yang telah ditimbunkan,” tegas Yusri.

Menurutnya, Komisi III juga menerima laporan adanya empat bozem di kawasan BDS yang diduga telah dialihfungsikan tanpa pemberitahuan kepada Disperkim Kota Balikpapan.

“Kami meminta seluruh fungsi bozem dikembalikan. Jika tidak dilaksanakan, kami akan meminta Disperkim mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Yusri menilai keberadaan bozem merupakan bagian dari fasilitas yang dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir. Alih fungsi bendali, katanya, diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap melanda permukiman warga di kawasan bawah, terutama di Kelurahan Sungai Nangka, Damai Bahagia, hingga sepanjang Jalan MT Haryono.

“Kami sedang melakukan kajian terhadap pembangunan yang berpotensi menyebabkan banjir. Salah satunya adalah dugaan alih fungsi bozem di kawasan BDS ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin menegaskan bendali di BDS 2 merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang wajib disediakan dan dipelihara pengembang.

Ia mengatakan, Disperkim telah mengundang pengembang, forum RT, lurah, dan camat untuk mengikuti rapat koordinasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta pengembang segera melakukan normalisasi bendali agar kembali berfungsi optimal. Kondisi musim kemarau saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pengerukan dan normalisasi,” kata Rafiuddin.

Di sisi lain, perwakilan pengembang BDS 2, Arif, membantah adanya niat menghilangkan fungsi bendali. Menurutnya, penimbunan dilakukan hanya bersifat sementara untuk mendukung pekerjaan pembangunan drainase yang bertujuan mengatasi genangan air di badan jalan.

“Penimbunan itu hanya sementara. Kami tidak berniat menimbun bendali. Saat itu alat berat berada di depan lokasi sehingga sekalian digunakan untuk membuat saluran drainase,” jelas Arif.

Meski demikian, DPRD menegaskan pengembang tetap wajib mengembalikan kondisi bendali sesuai fungsi awalnya agar sistem pengendalian banjir di kawasan tersebut tidak terganggu dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *