Pengetap BBM di Balikpapan Marak, Budiono Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Balikpapan sebanyak 1.250 kiloliter (KL) tidak boleh menjadi celah bagi para pengetap untuk meraup keuntungan. Pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Pasalnya, tambahan kuota Pertalite yang semula sebesar 51.868 KL tersebut diperjuangkan untuk memperlancar antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, tujuan itu berpotensi tidak tercapai apabila penyalurannya masih dimanfaatkan oleh para pengetap.

Fenomena antrean panjang kendaraan roda empat, yang didominasi angkutan kota (angkot), di sejumlah SPBU penyalur Pertalite bahkan menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa penambahan kuota belum tentu menyelesaikan persoalan antrean apabila praktik pembelian BBM untuk dijual kembali masih berlangsung.

Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Terlebih, DPRD telah berjuang mendatangi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendesak penambahan kuota Pertalite, sekaligus meminta perbaikan penyaluran BBM bersubsidi.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengaku prihatin dengan maraknya dugaan praktik pengetapan Pertalite di sejumlah SPBU. Ia menegaskan, penambahan kuota harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Makanya kan tadi ada tiga permintaan itu, yakni penambahan kuota, penambahan SPBU penyalur dan pengawasan penyalurannya. Nah, kemarin itu kami memohon kepada BPH Migas, tolonglah untuk ditingkatkan pengawasan penyaluran ini, apakah tepat sasaran atau tidak,” kata Budiono saat dihubungi media ini, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, laporan mengenai dugaan praktik pengetapan sudah banyak diterima. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelaku.

Karena itu, laporan masyarakat harus diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan agar tidak berhenti sebatas menjadi keluhan tanpa penyelesaian.

“Karena banyak laporan ada pengetap segala macam. Itu kan semua tidak bisa ditindak oleh DPRD Kota Balikpapan karena pihaknya bukan lembaga penindakan. Pihaknya hanya sebatas sebagai penerima laporan, maka disampaikan laporan tersebut kepada yang punya kewenangan,” ujarnya.

Budiono pun mendesak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran Pertalite dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, penambahan kuota tanpa pengawasan yang memadai hanya berpotensi memperbesar peluang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, pengawasan tidak boleh sebatas memastikan ketersediaan stok, tetapi juga harus menjamin ketepatan sasaran penyaluran.

“Saya berharap juga, kemarin sempat kita sampaikan, tolong BPH Migas, Pertamina Patra Niaga untuk lebih kencang lagi melakukan pengawasan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pengetap tersebut,” tegasnya.

Terkait mekanisme penindakan, Budiono menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang. Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagaimana caranya, mereka yang punya kewenangan. Dan pastinya bisa melakukan penindakan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku, khususnya bagi aparat penegak hukum. Pastinya itu ada, dan bisa,” ujarnya.

Penindakan Jangan Tebang Pilih

Budiono menegaskan, penertiban praktik pengetapan tidak boleh hanya menyasar angkot yang selama ini mendominasi antrean di sejumlah SPBU.

Kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun kendaraan lainnya yang diduga membeli Pertalite maupun BBM bersubsidi jenis Biosolar secara berulang untuk dijual kembali juga harus menjadi sasaran pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jenis kendaraan maupun latar belakang pemiliknya. Sebab, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar tersebut.

“Pengetap harus ditindak seluruhnya, jangan pandang bulu. Seluruhnya, tidak hanya pengetap yang menggunakan angkot saja, tapi kendaraan lainnya juga harus ditertibkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Penambahan kuota Pertalite sebanyak 1.250 KL kini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Balikpapan.

Masyarakat tentu berharap tambahan pasokan tersebut benar-benar berdampak pada berkurangnya antrean dan terpenuhinya kebutuhan BBM, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari barang bersubsidi. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *