Pemangkasan Dana Transfer Umum Ancam Pembangunan di Kaltim

Oleh: Hery Sunaryo
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tekanan fiskal serius menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas secara signifikan Dana Transfer Umum (DTU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kebijakan ini dinilai dapat mengganggu kelangsungan pembangunan daerah, terutama di wilayah penghasil sumber daya alam.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), total DTU untuk Kaltim pada 2026 hanya sebesar Rp2,49 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,62 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp866,62 miliar. Angka ini anjlok drastis dibandingkan dengan alokasi 2025 yang mencapai Rp7,14 triliun, dengan DBH sebesar Rp6,07 triliun.

Secara nasional, total Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam APBN 2026 juga dipangkas menjadi Rp650 triliun, turun sekitar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Fiskal “Efisien”, Daerah Merugi

Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari langkah efisiensi fiskal. Namun, sejumlah pihak di daerah menyatakan bahwa langkah tersebut bagaikan “pisau bermata dua” — memperbaiki posisi keuangan negara, tetapi menggerus kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Seperti petani dan tengkulak. Daerah penghasil bekerja keras memanen kekayaan alam, tapi hasilnya lebih banyak dinikmati pihak lain,” ujar Hery Sunaryo, Rabu (15/10/2025).

Hery menilai bahwa pemangkasan ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ketika makna ‘rakyat’ tidak mencakup masyarakat di daerah penghasil, prinsip keadilan sosial menjadi hanya slogan kosong,” tambahnya.

Dampak Langsung ke Daerah

Di tingkat kabupaten/kota, dampak pemangkasan DTU mulai terasa. Kabupaten Kutai Timur, misalnya, mengalami penurunan DTU hingga 48,8 persen — dari Rp6,37 triliun pada 2025 menjadi Rp3,26 triliun pada 2026.

Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa hampir setengah dari program pembangunan daerahnya terpaksa disusun ulang. “Pemangkasan ini bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” ujarnya.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang dasar kebijakan fiskal tersebut: apakah benar berbasis formula objektif dan transparan, atau terdapat ketimpangan kebijakan yang belum dijelaskan kepada publik.

Ancaman Kontraksi dan Ketimpangan

Jika pola pemangkasan anggaran ini berlanjut, sejumlah daerah di Kaltim dikhawatirkan akan mengalami kontraksi fiskal jangka menengah. Efek lanjutan seperti penurunan investasi, berkurangnya lapangan kerja, dan melemahnya daya beli masyarakat diprediksi sulit dihindari.

Kota Balikpapan yang menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menghadapi tekanan serupa. Dengan ruang fiskal yang menyempit, kemampuan kota ini dalam mendukung pembangunan IKN diperkirakan ikut terdampak.

“Keberhasilan IKN sangat bergantung pada kesiapan daerah sekitarnya. Bagaimana mungkin Balikpapan menopang IKN jika anggarannya justru dipangkas?” tegas Hery.

Kemandirian Fiskal Tak Cukup Tanpa Dukungan

Pemerintah Provinsi Kaltim telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan menarik investasi swasta hingga Rp20 triliun. Namun, angka tersebut belum cukup menutup kehilangan lebih dari Rp14 triliun akibat pemangkasan DTU.

“Kemandirian fiskal memang menjadi tujuan jangka panjang, tapi daerah tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa keberpihakan pemerintah pusat,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.

Seruan untuk Dialog dan Keadilan Fiskal

Pemerintah daerah mendesak agar desentralisasi fiskal tidak hanya dimaknai sebagai distribusi dana, tetapi sebagai upaya nyata untuk pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah pusat diminta membuka ruang dialog fiskal yang terbuka dan tidak sepihak.

Kaltim dan daerah penghasil lainnya tidak sedang meminta bantuan, melainkan menuntut hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Jika tidak ada koreksi kebijakan, Indonesia berisiko terjebak kembali dalam paradoks klasik: daerah kaya sumber daya, tetapi miskin anggaran pembangunan. Dalam kondisi ini, efisiensi fiskal hanya akan menjadi istilah manis yang menyembunyikan ketimpangan struktural yang semakin dalam. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *