Kaji Usulan Penghapusan IMTN, DPRD Balikpapan Akan Duduk Bersama BPN

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Usulan penghapusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) yang disuarakan sejumlah kalangan masyarakat menyusul berbagai polemik di lapangan mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, regulasi mengenai IMTN saat ini masih dalam proses pembahasan dan perlu dikaji secara menyeluruh bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana kembali duduk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk membahas serta memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak dalam persoalan pertanahan.

“Artinya, kita akan mendudukkan di mana kewenangan masing-masing. Karena kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pertanahan merupakan urusan wajib pemerintah daerah,” kata Andi Arif Agung, Senin (31/8/2026).

Pria yang akrab disapa A3 itu menjelaskan, selain persoalan kewenangan pertanahan, Pemerintah Kota Balikpapan juga memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Rencana tata ruang tersebut, lanjutnya, merupakan produk hukum pemerintah daerah yang menjadi dasar dalam penataan bidang tanah di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

“Artinya, masih ada kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan. Makanya kita ingin duduk satu meja untuk mendudukkan persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat memahami persoalan IMTN secara menyeluruh. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, BPN sebelumnya juga memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait surat segel maupun IMTN.

“Nah, masyarakat juga harus memahami situasinya. Jangan sampai kemudian terkait masalah IMTN ataupun segel. Teman-teman BPN kemarin juga sudah sepakat bahwa segel difasilitasi dan IMTN juga difasilitasi. Jadi persoalannya sebenarnya harus kita dudukkan di mana,” katanya.

Menurut A3, apabila persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan IMTN, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pengawasan di lapangan.

Sementara terkait munculnya kasus dugaan IMTN palsu, Andi Arif Agung menegaskan persoalan tersebut memiliki konteks berbeda dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau terkait IMTN palsu, itu konteksnya berbeda. Kewenangannya berada di aparat penegak hukum atau kepolisian,” tegasnya.

Bukan Sekadar Setuju atau Tidak Setuju

Menanggapi tuntutan masyarakat mengenai penghapusan IMTN, A3 menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi setuju atau tidak setuju.

Menurutnya, seluruh pihak harus melakukan kajian lebih mendalam mengenai kedudukan hukum IMTN sebelum mengambil keputusan.

“Ini bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Kita harus mengkaji lebih dalam lagi bagaimana kedudukan hukumnya. Artinya, harus dievaluasi kembali karena kajiannya bukan hanya dari DPRD Kota Balikpapan, tetapi semua pihak yang terkait karena semuanya merupakan pemangku kepentingan,” jelasnya.

Ia menuturkan, IMTN merupakan produk kebijakan yang lahir dari kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Kebijakan tersebut, menurutnya, memiliki latar belakang tersendiri sejak pertama kali diterapkan.

Salah satu tujuan penerapan IMTN adalah memberikan kepastian administrasi terhadap penguasaan tanah yang sebelumnya hanya menggunakan surat segel. Pada masa lalu, kata dia, banyak ditemukan persoalan terkait dokumen pertanahan yang dianggap tidak memberikan kepastian.

Selain itu, sistem IMTN menggunakan titik koordinat dalam menentukan lokasi bidang tanah. Sistem tersebut dinilai lebih memberikan kepastian dibandingkan penggunaan patok secara konvensional yang berpotensi mengalami pergeseran.

“Dulu menggunakan patok, sekarang IMTN menggunakan koordinat. Kalau patok itu bisa bergeser. Jadi sebenarnya ini hanya berganti bentuk, tetapi semangatnya tetap sama,” ujarnya.

A3 menegaskan, IMTN bukan merupakan alas hak yang secara langsung memberikan status kepemilikan tanah kepada pemegangnya. IMTN, kata dia, merupakan bagian dari proses administrasi yang selanjutnya harus dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat tanah.

“IMTN itu bukan alas hak untuk kemudian menjadi kepemilikan secara langsung, tetapi harus berlanjut ke proses sertifikasi. Makanya IMTN tidak bisa diperjualbelikan dan harus ditingkatkan menjadi sertifikat,” katanya.

Ia menambahkan, IMTN memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali.

Ketentuan tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar masyarakat yang sebelumnya menggunakan surat segel dapat segera mengurus peningkatan status dokumen pertanahannya hingga memperoleh sertifikat.

“Harapannya, masyarakat yang sebelumnya menggunakan segel dan kemudian memperoleh IMTN dapat segera mengurusnya menjadi sertifikat. Jadi sebenarnya itu merupakan terobosan dari sisi hukum,” jelasnya.

Pengawasan Perlu Diperkuat

Meski demikian, A3 mengakui bahwa penerapan IMTN di lapangan tetap membutuhkan pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah munculnya persoalan.

Ia menilai berbagai keluhan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bersama DPRD, Pemkot Balikpapan, BPN, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

“Praktik di lapangannya tinggal bagaimana pengawasannya diperkuat. Kalau memang ada tuntutan dari masyarakat, kita pahami itu dan kemudian kita duduk satu meja bersama teman-teman BPN untuk mendudukkan situasinya,” ujarnya.

Menurut dia, penghapusan IMTN tetap dapat dilakukan apabila setelah pembahasan dan kajian bersama seluruh pihak disimpulkan bahwa kebijakan tersebut memang harus dihentikan.

“Nanti setelah kita duduk satu meja dan ternyata ujung-ujungnya harus dihapus, tidak ada masalah. Kalau pada akhirnya harus dihapus berdasarkan kesepakatan, itu tidak ada masalah. Yang penting jelas di mana proporsi kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar Balikpapan itu juga membuka kemungkinan adanya perubahan bentuk atau nomenklatur kebijakan IMTN ke depan.

Menurutnya, apabila diperlukan, kebijakan tersebut tidak harus tetap menggunakan bentuk perizinan dan dapat disesuaikan menjadi bentuk administrasi lain, seperti persetujuan.

“IMTN ini nantinya bisa berubah bentuk, tidak harus menjadi izin. Bisa saja bentuknya persetujuan, misalnya. Yang terpenting, kita dudukkan terlebih dahulu seluruh persoalan dan kewenangannya,” tutup A3. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *