DPPR Balikpapan Disorot, Diduga Terbitkan IMTN Palsu

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mendapat sorotan tajam dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penerbitan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) palsu.

Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Balikpapan, Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) Nusantara, dan Komando Pertahanan Adat Dayak (Kopad) Kota Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan.

RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penerbitan IMTN palsu oleh oknum yang disebut-sebut berkaitan dengan DPPR Balikpapan. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan DPPR, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, camat se-Kota Balikpapan, serta pihak terkait lainnya.

Selain mempersoalkan dugaan IMTN palsu, warga juga meminta keberadaan aturan pengurusan tanah melalui IMTN dievaluasi. Bahkan, mereka mengusulkan agar mekanisme tersebut dihapus apabila dinilai tidak memberikan manfaat dan justru menyulitkan masyarakat.

Ketua Umum Perpedayak Nusantara, Areston Dayano, menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan buruknya pelayanan dan pengawasan dalam proses pengurusan IMTN di Balikpapan.

Ia mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan IMTN yang diduga palsu setelah melakukan pengecekan kepada DPPR Balikpapan. Menurut Areston, dugaan IMTN palsu tersebut diduga diterbitkan oleh oknum yang bekerja di lingkungan DPPR.

“Pasca dinyatakan IMTN tersebut palsu, kami berupaya mencari tahu keberadaan pelaku. Namun, dalam waktu singkat oknum tersebut menghilang, hilang entah ke mana dan lost contact atau tidak bisa dihubungi,” ujar Areston.

Ia juga mempersoalkan adanya dugaan permintaan biaya dalam proses pengurusan IMTN. Menurutnya, biaya yang diminta oknum tersebut tergolong fantastis.

Persoalan itu, kata Areston, tidak berhenti pada satu dokumen. Setelah kasus pertama mencuat, pihaknya kembali memperoleh informasi mengenai dugaan penerbitan IMTN palsu lainnya. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui jalur pelaporan.

“Adapun jumlah IMTN diduga palsu yang diterbitkan pasca keluarnya IMTN sebelumnya, ada enam IMTN,” katanya.

Areston mempertanyakan bagaimana dugaan penerbitan IMTN palsu masih dapat terjadi setelah oknum yang sebelumnya dipersoalkan disebut telah menghilang.

“Setelah kejadian kita, si oknum yang diduga membuat IMTN palsu itu kabur. Kok bisa terbit lagi enam IMTN palsu? Pertanyaan saya, berarti di dalam DPPR sendiri ada pelaku-pelaku lainnya, yang di luar dari oknum yang kabur tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, menjelaskan mekanisme penerbitan IMTN tidak sepenuhnya berada di tangan DPPR.

Menurut Irma, terdapat dua tahapan dalam proses IMTN, yakni penerbitan IMTN dan rekomendasi IMTN. Seluruh permohonan terlebih dahulu masuk melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semua dokumen masuknya lewat PTSP. PTSP yang akan mentransfer data ke kami untuk diverifikasi. Kemudian peninjauan lapangan juga diatur oleh PTSP jadwalnya,” jelas Irma.

Setelah dokumen diterima, DPPR melakukan penelaahan. Tahapan berikutnya meliputi pengumuman, pengukuran, dan proses administrasi lainnya. Hasilnya kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPPR kepada PTSP. Dengan demikian, kata Irma, IMTN diterbitkan PTSP berdasarkan rekomendasi yang diberikan DPPR.

“Jadi prosesnya, PTSP menerbitkan IMTN berdasarkan rekomendasi dari DPPR,” ujarnya.

Irma menjelaskan, untuk pengurusan IMTN dengan luas tanah 5.000 meter persegi ke atas berada di DPPR. Sementara untuk luasan di bawah 5.000 meter persegi ditangani kecamatan, dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sama.

Terkait dugaan IMTN palsu, Irma menyatakan pihaknya prihatin atas persoalan yang dialami warga. Namun, berdasarkan penelusuran data di DPPR, pihaknya mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen tanah yang dipersoalkan.

“Kalau IMTN Bapak terbit, berarti saya pernah menandatangani rekomendasi. Nah, dari data kami, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tanah Bapak,” tegasnya.

Irma juga membantah adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan IMTN di DPPR. “Mengenai permintaan dana, saya tidak pernah. Untuk proses IMTN di aplikasi semua, kami tidak ada pungutan biaya. Yang ada pengukuran, itu pun langsung melalui aplikasi,” katanya.

DPRD Minta IMTN Jadi Bahan Evaluasi

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan penerbitan IMTN palsu.

“RDP yang kita laksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya dugaan penerbitan IMTN palsu oleh oknum pegawai DPPR Balikpapan,” kata Danang.

Menurut Danang, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam RDP, warga bersama Komisi I DPRD Balikpapan juga mendorong agar mekanisme IMTN dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi diperlukan untuk memastikan aturan tersebut tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Danang bahkan membuka kemungkinan agar aturan IMTN dihapus apabila dalam pelaksanaannya justru dinilai menyulitkan masyarakat.

“Kalau itu dirasa memberatkan dan menyusahkan masyarakat, ya dihapuskan,” tutup politikus Partai Gerindra itu. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *