BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti masih adanya dugaan pengembang perumahan yang memperjualbelikan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada masyarakat untuk dijadikan rumah hunian.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan praktik tersebut diduga masih terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Balikpapan. Lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasum dan fasos justru ditawarkan kepada konsumen untuk pembangunan rumah.
“Padahal lahan tersebut sesuai peruntukannya adalah lahan untuk fasum. Seperti ruang terbuka hijau, jalan umum, sarana pendidikan dan ibadah hingga bendungan pengendali (Bendali) banjir atau bozem. Sedangkan fasum ini justru ada pidananya ketika developer memperjualbelikan lahan tersebut kepada masyarakat untuk dijadikan rumah hunian,” kata Yono, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pengembang tidak semestinya mengubah peruntukan lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Terlebih, keberadaan fasum dan fasos merupakan bagian dari kebutuhan lingkungan perumahan yang nantinya harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Yono yang juga Koordinator Komisi I DPRD Kota Balikpapan Bidang Hukum itu menilai, praktik memperjualbelikan lahan fasum dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila peruntukan lahan tersebut telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan perizinan pembangunan perumahan.
Ia menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan penataan ruang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta perubahannya, yang mengatur mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam kawasan perumahan.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Jadi, ketika lahan yang seharusnya menjadi fasum kemudian dialihfungsikan dan diperjualbelikan untuk kepentingan lain, tentu harus dilihat apakah hal tersebut sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yono menambahkan, apabila dalam praktiknya terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau penguasaan lahan yang bukan menjadi hak pihak tertentu, maka persoalan tersebut juga dapat berimplikasi pada ranah pidana. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Selain sanksi pidana, Yono menyebut pengembang yang terbukti melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuknya dapat berupa pencabutan izin, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kewajiban mengembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Termasuk mengajukan gugatan perdata apabila terdapat kerugian akibat transaksi atau tindakan pengembang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Warga maupun pemerintah daerah dapat menempuh upaya hukum apabila memang terdapat kerugian dan ditemukan perbuatan yang melanggar hukum. Termasuk menuntut ganti rugi maupun pembatalan transaksi jika memenuhi unsur dan ketentuan hukum,” pungkas Yono. (*/fa/ra)