BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Sebanyak 74 warga Perumahan Pesona Alam Residence, tepatnya di kawasan Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 RT 41, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, hingga kini belum mendapatkan kepastian legalitas rumah yang telah mereka beli dan sebagian telah dinyatakan lunas melalui bank yang ditunjuk.
Persoalan tersebut disampaikan perwakilan warga saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sekaligus Koordinator Komisi I, Yono Suherman, Senin (10/8/2026).
Warga mengeluhkan belum diterimanya sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan tanah yang telah mereka lunasi. Persoalan semakin kompleks lantaran sertifikat yang seharusnya menjadi dasar legalitas kepemilikan tersebut disebut masih berada di tangan pengembang.
Yono Suherman mengatakan, warga sebelumnya membeli rumah secara kredit melalui bank yang ditunjuk sebagai kreditur. Namun, setelah kredit dinyatakan lunas, sebagian warga justru belum memperoleh sertifikat hak miliknya.
“Ada sebagian sudah lunas, tetapi tidak mendapatkan sertifikat hak miliknya. Bahkan, yang jadi permasalahan, bank yang ditunjuk sebagai kreditur itu tidak punya sertifikat perusahaan tersebut. Sertifikatnya justru masih ada di tangan developer,” kata Yono.
Menurut Yono, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena secara prinsip, konsumen yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya berhak memperoleh dokumen kepemilikan atas rumah dan tanah yang dibelinya.
Namun, dalam kasus Pesona Alam Residence, bank sebagai kreditur disebut tidak menguasai sertifikat yang menjadi dasar legalitas objek kredit. Kondisi itu kemudian membuat warga harus berhadapan dengan persoalan baru untuk mendapatkan kepastian atas sertifikat rumah mereka.
“Secara hukum, konsumen itu punya hak mendapatkan sertifikat rumah dan tanahnya dari kreditur, yakni bank yang bersangkutan, ketika kredit sudah dinyatakan lunas. Hanya saja hari ini si kreditur tidak pegang sertifikatnya. Sertifikatnya masih di developer,” ujarnya.
Yono menyebut, perusahaan pengembang yang dimaksud warga adalah ICKM. Dari hasil audiensi, sekitar 74 warga disebut belum mendapatkan kepastian mengenai legalitas rumah yang telah mereka beli.
Selain itu, terdapat pula sekitar 10 rumah yang berdasarkan keterangan warga, sertifikatnya masih menggunakan nama Pusaka 78. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak semakin merugikan masyarakat.
“Bahkan, dari keterangan warga tadi, sertifikatnya itu ada yang atas nama Pusaka 78, sekitar 10 rumah. Ini menjadi satu persoalan dan mungkin ada kesalahan dari masyarakat dalam pengetahuan untuk mendapatkan informasi sebagai debitur,” jelasnya.
Yono menilai, persoalan tersebut tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebab, sebelum memberikan fasilitas kredit, bank sebagai kreditur seharusnya memastikan legal standing objek yang dibiayai, baik berupa sertifikat induk maupun sertifikat pecahan.
“Ketika kreditur memberikan kucuran kepada konsumen, tentunya legal standing-nya harus berbentuk sertifikat, mau induknya atau pecahan sertifikat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya kondisi ketika bank tetap meminta konsumen memenuhi kewajiban pembayaran kredit, sementara persoalan sertifikat justru harus dikejar sendiri oleh konsumen kepada pengembang.
“Bank yang bersangkutan ini seolah-olah mengalihkan posisi tersebut menjadi kewajiban masyarakat atau kewajiban konsumen untuk mengejar sertifikatnya, tetapi konsumennya tetap harus membayar kreditnya,” ungkap Yono.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan Pesona Alam Residence tidak hanya menyangkut hubungan antara warga dengan pengembang, tetapi juga berkaitan dengan peran kreditur serta aspek perizinan dan tata kelola pemerintah.
Karena itu, DPRD Balikpapan mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Makanya dari audiensi tadi saya dorong kepada RT 41 BDS 2 dan warganya untuk melakukan tahapan. Mereka pasti punya hak dan tanggung jawab untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen atau debitur,” kata Yono.
Ia menegaskan, ketika kewajiban kredit warga telah dinyatakan lunas, hak atas dokumen kepemilikan rumah dan tanah juga harus mendapatkan kepastian.
“Sebagai kreditur, ketika sudah lunas harus memberikan haknya, yaitu sertifikat hak miliknya,” pungkasnya.
RDP tersebut nantinya diharapkan dapat mempertemukan warga, pihak pengembang, bank sebagai kreditur, serta dinas terkait untuk mengurai persoalan legalitas dan status sertifikat rumah warga BDS 2 secara menyeluruh. (*/fa/ra)