BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Diduga perizinan yang digunakan tidak sesuai peruntukan, Hotel Sevensix yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu RT 54 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia.
Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi mengatakan, pihaknya menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin resmi dari pemerintah daerah, yang wajib dimiliki pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, memastikan bangunan tersebut memenuhi standar teknis, aman, nyaman, dan sesuai tata ruang wilayah.
“Dugaan pelanggaran itu adalah kamar yang ada di dalam hotel tersebut dilengkapi dengan tempat bernyanyi atau area karaoke,” kata Jerico, Senin (29/12/2025).
Oleh karena itu, tambah Jerico, Formak meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I dan II DPRD Balikpapan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa izin peruntukan Hotel Sevensix Balikpapan tersebut diduga bermasalah atau diduga ada pelanggarannya,” ujar Jerico.
“Kita coba ke RDP supaya semua stakeholder terlibat, dan ada pertanyaan-pertanyaan ke yang bersangkutan. Ya memang benar bahwa besok katanya ada kunjungan dari dewan ke hotel itu,” sambungnya.
Menurut Jerico, yang menjadi perhatian Formak adalah kamar yang ada di hotel tersebut diduga ada perubahan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni kamar dilengkapi dengan fasilitas karaoke.
“Yang kita pertanyakan adalah fasilitas itu, apakah peruntukannya sesuai apa tidak, yakni peruntukan PBG-nya,” tandas Jerico.
Menanggapi tudingan itu, General Manager Hotel Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono, menjelaskan bahwa Hotel Sevensix Balikpapan dalam menjalankan usahanya tidak melanggar perizinan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Pelanggaran izin, menurut saya pribadi, kita tidak melanggar karena memang secara perizinan kita sudah berjalan, ada yang sudah selesai dan memang ada yang berproses-perpanjangn. Jadi bukan membuat baru,” kata Febri.
Perihal pertanyaan tentang air bawah tanah, tambah Febri, semua perizinan tentang pengelolaan air tersebut sudah ditunjukkan. Bahkan, dirinya juga telah menunjukkan pembayaran retribusi air bawah tanah tersebut.
“Kita sudah tunjukkan perijinan air bawah tanah kita. Kita tunjukkan juga pembayaran retribusinya, NIB terbaru juga sudah kita tunjukkan. Sedangkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) memang masih ada berproses perpanjangan yang pertama, B dan C (miras, red). Yang A sudah keluar,” jelas Febri.
“Saat ini Sertifikat Laik Sehat (SLS), SKPL B dan C. Untuk PBG saat ini aman saja. Jadi yang dipermasalahkan dalam RDP adalah air bawah tanah, SLS, dan SKPL. Dan itu kita lagi proses,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman menjelaskan, RDP yang dilaksanakan ini menindaklanjuti surat dari Formak Indonesia perihal permohonan RDP bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
“RDP ini bertujuan mendapatkan informasi dari Formak Indonesia. Ada tiga poin, yang disampaikan Formak Indonesia. Pertama, perijinan tentang pengelolaan air bawah tanah, karena dia pakai bor air,” kata Yono.
Yang kedua, tambah Yono, adalah perijinan tentang PBG dan fungsionalnya hotel itu sendiri, apakah memang sesuai dengan yang diizinnya atau tidak. Yang ketiga, tentang perijinan jual beli minuman keras (miras).
“Karena di lokasi itu ada alih fungsi, menurut informasi yang di media sosial Instagram, yang salah satunya dia mengiklankan miras atau tempat hiburannya berjualan miras. Padahal itu kan melanggar,” tutup Yono. (*/yu/ra)