BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan pemusnahan 52 mesin dispenser POM Mini, yang merupakan barang bukti hasil penertiban atau penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan sepanjang tahun 2025, Rabu (24/12/2025).
Mesin dispenser POM Mini ini dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang selanjutnya disita untuk dimusnahkan. Selain itu, POM Mini yang dimusnahkan juga ada yang hasil limpahan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat, yang selanjutnya barang bukti kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur.
Selain 52 unit POM Mini, sebanyak 1.516 botol minuman beralkohol alias minuman keras (miras) berbagai merek juga ikut dimusnahkan. Pemusnahannya dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, Ketua Komisi I DPRD Balik, Danang Eko Susanto, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, pejabat dari Forkopimda Balikpapan serta lainnya.
Kasatpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan Satpol PP Balikpapan pada hari ini adalah hasil penertiban selama tahun 2025, yakni 52 POM Mini maupun ribuan botol minuman beralkohol.
“Jadi ini akumulasi selama setahun, dimulai Januari hingga Desember 2025, baik 52 unit POM Mini maupun 1.516 botol minuman beralkohol. Kita musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat,” kata Boedi Liliono.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Satpol PP Balikpapan atas dedikasinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Apalagi selama pelaksanaan penertiban masyarakat menerima dengan baik dan tidak ada gejolak horizontal yang terjadi di masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Bagus Susetyo.
Bagus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil nyata dari penegakkan Peraturan Daerah yang terdiri dari 52 unit mesin dispenser POM Mini dan lebih dari seribu botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi barang atau zat sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban, keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*/ra/al)