BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Balikpapan terus dilakukan DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha reklame ini membahas tentang harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Andi Arif Agung, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/12/2025).
RDP ini, tambah Andi Arif Agung, yang akrab disapa A3 ini, merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setiap peraturan daerah sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib melalui tahapan harmonisasi,” kata A3.
Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan tidak hanya pada aspek legal drafting, tetapi juga dengan menyerap masukan langsung dari pelaku usaha yang terdampak oleh regulasi tersebut. Menurutnya, identifikasi permasalahan harus dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak menyulitkan di lapangan.
“Yang terpenting adalah melihat dari sudut pandang pelaku usaha. Apa saja kendala yang mereka hadapi dalam penyelenggaraan reklame,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Salah satu persoalan utama yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). A3 menyebutkan, seluruh bangunan berkonstruksi, termasuk reklame, wajib memiliki PBG, baik reklame insidentil maupun permanen.
Permasalahan PBG, lanjutnya, harus dirasionalkan dan diurai secara jelas oleh pembuat regulasi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan miskomunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, yang berujung pada anggapan bahwa proses perizinan lambat dan rumit.
“Hal-hal inilah yang harus diterjemahkan dengan baik dalam regulasi, baik di tingkat Perda maupun nantinya dalam Peraturan Wali Kota,” tukas A3.
Ia memaparkan, salah satu hambatan PBG berkaitan dengan status kepemilikan lahan. Umumnya, pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sementara dalam pengajuan izin dibutuhkan bukti kepemilikan lahan.
“Ini yang perlu diterjemahkan secara jelas, seperti apa bentuk bukti kepemilikan lahan yang dimaksud. Karena ada kondisi di mana dokumen kepemilikan berada di bank atau pihak lain,” ungkapnya.
Selain itu, kata A3, perjanjian sewa lahan juga harus menjelaskan secara tegas status dan kedudukan tanah yang digunakan untuk reklame.
Permasalahan lain yang dibahas adalah terkait gambar konstruksi reklame. Menurut Andi Arif, pembuatan gambar konstruksi biasanya melibatkan konsultan, yang berdampak pada biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menyediakan template gambar konstruksi untuk reklame dengan ukuran tertentu, seperti 2×3 meter dan 4×6 meter, baik model vertikal maupun horizontal.
“Reklame itu sebenarnya tidak serumit bangunan gedung. Dengan adanya template untuk ukuran tertentu, diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha dan menekan biaya pengurusan PBG,” katanya.
Sementara itu, untuk reklame berukuran besar di atas 4×6 meter, termasuk billboard skala besar atau videotron, tetap disarankan menggunakan jasa konsultan karena konstruksinya lebih kompleks.
“Ukuran yang lebih besar tentu memiliki risiko dan tingkat kerumitan yang berbeda, sehingga perlu penanganan profesional,” tutupnya. (*/fa/ra)