BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Alqadri, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 500 persen.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB yang terlalu tinggi dapat memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat jika diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh warga.
“Kalau saya jujur, tidak boleh naik untuk masyarakat. Kalau untuk perusahaan atau komersial, itu mungkin. Bisa ditanyakan langsung ke Dispenda,” ujar Alwi kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Rabu (20/8/2025).
Alwi juga menekankan bahwa tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat. Ia meminta agar Pemkot lebih selektif dan bijak dalam menetapkan kebijakan fiskal.
“Jangan sampai Balikpapan jadi Pati kedua. Kita harus pikirkan juga nasib masyarakat. Salah satunya ya jangan menaikkan PBB secara drastis,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika kebijakan kenaikan PBB ditujukan kepada perusahaan-perusahaan besar, hal itu masih bisa dipertimbangkan. Perusahaan besar dinilai memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan beban pajak baru.
“Kalau untuk perusahaan besar, seperti PT Bayan dan lainnya, saya pikir dampaknya tidak akan terlalu signifikan bagi keuangan mereka. Tapi kalau masyarakat umum yang kena, jelas akan terasa sekali, bahkan dengan kenaikan 250 persen pun itu sudah berat,” imbuhnya.
Alwi berharap Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Balikpapan dapat mencari cara lain yang lebih kreatif dan tidak membebani masyarakat untuk meningkatkan PAD. (*/yu/al)