Pemkot dan DPRD Balikpapan Tegaskan Perda PMS Tak Berkaitan Bisnis Kapal Pandu Tunda

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses (PMS) Kota Balikpapan yang diusulkan sejak 2023 lalu, akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri dihadiri Plh Sekretaris Daerah, Zulkipli. Ikut menandatangani persetujuan itu adalah para Wakil Ketua DPRD Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono.

Pemkot Balikpapan melalui Plh Sekretaris Daerah, Zulkipli menegaskan bahwa disetujuinya Perda itu tidak ada kaitannya dengan persoalan bisnis kapal pandu tunda yang mengalami kerugian hingga diambil alih oleh perusahaan lokal.

“Ini inisiatif dewan, sudah lama. Kecuali kalau kita yang merancang. Mungkin kita ingin ada sesuatu yang diakomodir, ini kan inisiatif dewan. Gak ada hubungannya,” tegas Zulkipli, ditemui media ini usai paripurna, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menjelaskan, perubahan Perda itu yang pertama mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja.

“Yang kedua, salah satunya di dalam perubahan undang-undang itu tentunya manajemen itu juga harus tahu modal awalnya berapa, dan sampai sekarang berapa. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan (bisnis kapal pandu tunda, red) tersebut,” kata Budiono.

Sebelum ditandatangani, Plh Sekretaris Daerah, Zulkipli pada rapat paripurna menyampaikan pidato Wali Kota Balikpapan tentang pendapat akhir Wali Kota terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses.

Plh Sekretaris Daerah, Zulkipli mengatakan, Pemkot Balikpapan menyambut baik atas Raperda inisiatif dewan, yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja,” kata Zulkipli.

Menurut Zulkipli, dalam Raperda ini juga mengatur terkait penyesuaian perluasan bidang usaha Perumda, yang dipengaruhi oleh iklim bisnis yang berkembang saat ini. Perluasan bidang usaha juga diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja perumda, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai upaya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Perumda Manuntung Sukses.

“Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 juga diperlukan sehubungan dengan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pasar-pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk dapat disesuaikan agar tidak menjadi pertentangan dengan peraturan lainnya,” katanya.

Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Balikpapan, diharapkan pengelolaan Perumda Manuntung Sukses dapat berjalan secara efektif, efisien dan profesional sehingga mampu mewujudkan 3 tujuan utamanya.

“Tiga tujuan utama itu adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan,” harapnya. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *