Disdag Balikpapan Sebut Dana BTT Rp3 Miliar untuk TPS Pasar Sepinggan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan, yang disampaikan saat rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan 2026.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa dana BTT digunakan Pemkot Balikpapan untuk membiayai pembangunan TPS bagi pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan.

Haemusri menegaskan, anggaran BTT yang digunakan merupakan bagian dari APBD murni 2026 dan berada di kas daerah yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.

“Anggaran BTT merupakan anggaran dari APBD murni 2026 yang berada di kas daerah dikelola oleh BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah,” kata Haemusri, Kamis (24/9/2026).

Di tengah polemik penggunaan anggaran tersebut, pembangunan TPS disebut terus berjalan. Dari hasil verifikasi, terdapat 250 petak yang terdampak kebakaran. Sementara itu, sebanyak 97 petak TPS baru dan 22 petak yang diperbaiki masuk dalam pembangunan, sehingga total mencapai 119 petak.

Menurut Haemusri, progres fisik pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 85 persen.

Namun, pembangunan fisik tersebut belum serta-merta membuat pedagang dapat segera kembali berjualan. Dinas Perdagangan menargetkan serah terima bangunan dari penyedia kepada Dinas Perdagangan baru dilakukan pada 1 November 2026.

Setelah proses serah terima, dokumen pembangunan akan dilaporkan kepada BKAD sebagai bagian dari proses administrasi pencairan dana BTT.

“Rencananya, serah terima bangunan dari penyedia kepada Dinas Perdagangan Kota Balikpapan ditargetkan pada 1 November 2026 untuk kemudian dilaporkan ke BKAD terkait pencairan dana BTT,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pedagang diperkirakan baru dapat menempati TPS pada Januari 2027. Dinas Perdagangan menyebut masih diperlukan tahapan audit dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selain penyelesaian administrasi lainnya.

Artinya, meskipun pembangunan fisik TPS ditargetkan rampung lebih cepat, pemanfaatannya oleh pedagang masih harus menunggu sejumlah tahapan pertanggungjawaban dan administrasi.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan juga memperketat persyaratan bagi pedagang yang akan menempati TPS. Setidaknya terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB), tercatat aktif berjualan sebelum kebakaran, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.

“Jika ada pedagang yang memiliki tunggakan retribusi, kami imbau agar segera melunasi kewajibannya,” kata Haemusri.

Penggunaan BTT untuk pembangunan TPS tersebut menjadi perhatian karena anggaran yang bersumber dari pos belanja tidak terduga pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tidak terduga.

Karena itu, transparansi mengenai dasar penggunaan anggaran, besaran kebutuhan riil, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai menjadi hal penting untuk diperjelas kepada publik.

Terlebih, adanya perbedaan angka anggaran yang mencuat dalam pembahasan DPRD membuat penjelasan mengenai nilai pekerjaan dan mekanisme pembiayaannya menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan perlu memastikan seluruh proses penggunaan BTT, pembangunan TPS, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian TPS tidak hanya diukur dari progres fisik pembangunan, tetapi juga dari kejelasan penggunaan anggaran dan kepastian pedagang terdampak dapat kembali beraktivitas secara tertib. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *