PT Kaltim Kuatkan Putusan PMH, Korban Kebakaran Pandan Sari Menang Setelah 34 Tahun

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Setelah lebih dari 34 tahun hidup dalam ketidakpastian hukum, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ( PT Kaltim) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menyatakan Wali Kota Balikpapan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hal itu terjadi setelah perjuangan panjang enam warga korban kebakaran Pandan Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Dalam Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Majelis hakim menyatakan Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992.

Selain mengakui keabsahan hak kepemilikan para penggugat atas tanah bersertifikat, pengadilan juga menghukum Pemerintah Kota Balikpapan untuk membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, yakni hampir dua miliar rupiah.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi penegakan hak-hak warga yang selama lebih dari tiga dekade tidak pernah memperoleh relokasi maupun ganti kerugian yang layak atas tanah mereka.

Lahan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan hutan mangrove oleh Pemerintah Kota Balikpapan tanpa adanya pembebasan tanah ataupun kompensasi kepada pemiliknya.

Perkara ini bermula dari kebakaran besar yang melanda kawasan Pandan Sari pada 4 April 1992. Musibah tersebut menghanguskan sekitar lima hektare kawasan permukiman di RT 42 dan RT 43 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat—kini menjadi RT 28 Kelurahan Marga Sari.

Sekitar 1.350 kepala keluarga atau sekitar 7.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Sedikitnya 900 rumah dan bangunan pertokoan ludes terbakar dalam peristiwa yang berlangsung selama sekitar tujuh jam, dari Minggu malam hingga Senin pagi.

Kerugian material saat itu diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Tidak ada korban jiwa, namun dua orang mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam proses banding, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan sejumlah keberatan, antara lain mengenai kompetensi pengadilan, kedudukan hukum para pihak, serta dalil bahwa objek sengketa merupakan aset pihak lain.

Namun, Pengadilan Tinggi menilai keberatan tersebut tidak mengubah substansi putusan Pengadilan Negeri yang telah memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat.

Tim kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan yang terdiri atas Ebin Marwi, S.H.I., M.H., Zaini Afrizal, S.H., dan H. Ali Munawar, S.H., menyambut baik putusan yang disahkan pada 29 Juli 2026 tersebut.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan enam orang penggugat, tetapi kemenangan bagi prinsip bahwa hak atas tanah warga negara tidak boleh diabaikan oleh kebijakan pemerintah,” ujar Ebin dalam konferensi pers, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil manfaat dari tanah masyarakat tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak pemiliknya sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ebin, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pembangunan dan penataan kawasan harus tetap menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas kepemilikan dan kepastian hukum.

“LBH SIKAP Balikpapan berharap Pemerintah Kota Balikpapan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding dengan melaksanakan seluruh amar putusan secara sukarela tanpa menunggu proses eksekusi,” tandasnya.

“Selain itu, putusan ini kami harapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang masih dihadapi korban-korban kebakaran Pandan Sari lainnya yang hingga kini belum memperoleh keadilan,” tutup Ebin.

Sebagai informasi, lahan yang menjadi objek sengketa seluas sekitar setengah hektare dan dimenangkan oleh enam warga tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan hutan mangrove yang berbatasan dengan kawasan Kilang Pertamina Balikpapan dan dipisahkan oleh aliran sungai.

Hingga berita ini ditulis, Wali Kota Balikpapan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *