BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Hotel Grand Tjokro Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan, diwarnai insiden, Senin (15/10/2024).
Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia Jerico Noldy bersama pengurus Formak Indonesia dilarang masuk ke lokasi acara oleh sejumlah oknum staf protokol Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Merasa dipermalukan, Ketua Umum dan sejumlah pengurus Formak Indonesia, memilih tidak jadi masuk ke dalam ruangan yang menjadi lokasi acara tersebut. Padahal, rombongan Ketua Formak Indonesia datang ke lokasi acara sesuai undangan yang diberikan dan undangannya juga sudah ditunjukkan kepada panitia acara yang berjaga di depan pintu masuk.
Akibat kejadian ini, Ketua Umum dan rombongan Formak Indonesia merasa kecewa dan memilih tidak masuk ruangan dan meninggalkan lokasi acara, meski sejumlah staf protokol Sekretariat DPRD Balikpapan lainnya, meminta rombongan Formak Indonesia masuk ke dalam ruangan.
Sekretaris Umum Formak Indonesia, Anjas Dasmuri didampingi Ketua Investigasi Formak Indonesia, Budi S menyatakan, pihaknya merasa kecewa dengan aksi pelarangan masuk ke ruang acara rapat paripurna oleh sejumlah oknum staf protokol Sekretariat DPRD Balikpapan.
“Formak Indonesia mendapat undangan rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD Balikpapan. Tadi kita hadir di Hotel Tjokro sebagai undangan, ternyata kita tidak diperkenankan masuk oleh staf protokol Sekretariat DPRD Balikpapan. Ada dua orang yang tidak memperbolehkan kita masuk,” kata Anjas.
Menurut Anjas, Formak Indonesia sebagai tamu undangan merasa dikecewakan dan dipermalukan karena pelarangan masuk dilakukan saat banyak orang, yang terkesan jika Formak Indonesia diusir dan ditolak masuk untuk mengikuti rangkaian kegiatan.
“Apalagi, acara tersebut juga menggunakan dana dari APBD Balikpapan yang notabene adalah uang rakyat. Jadi, kita sebetulnya pantas saja kalau kita hadir di sana. Kita benar-benar merasa tidak dihargai dan dikecewakan dengan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Akibat ditolak masuk ke dalam ruang acara, lanjut Anjas, rombongan Formak Indonesia memilih meninggalkan lokasi acara. Menurut Anjas, alasan kedua oknum staf protokol Sekretariat DPRD Balikpapan tidak memperbolehkan Ketua Umum dan pengurus Formak Indonesia masuk adalah karena acara sudah di mulai.
“Kalau tidak diperbolehkan masuk saat acara sudah dimulai, seharusnya tamu undangan lainnya juga diperlakukan sama, dan jangan pilih kasih. Kita dilarang masuk, tapi undangan lainnya diperbolehkan masuk. Jelas kami sangat kecewa dan mempermalukan Formak Indonesia di hadapan tamu undangan lainnya,” tandas Anjas.
Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldy menambahkan, dirinya sangat menyayangkan insiden pelarangan masuk pengurus Formak Indonesia ke dalam lokasi acara rapat paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Balikpapan periode 2024-2029.
“Rapat paripurna DPRD Balikpapan ini digelar menggunakan uang rakyat, harusnya tidak ada larangan untuk menghadiri acara ini. Kita datang sesuai undangan, tapi kita malah ditolak dan diusir saat akan menghadiri acara ini. Kan lucu,” kata Jerico.
Sementara itu, Sekwan DPRD Balikpapan, Arfiansyah saat dikonfirmasi wartawan tentang peristiwa yang terjadi di lokasi acara rapat paripurna mengaku tidak mengetahui ada insiden tersebut.
Namun, pihaknya akan mencari tahu kebenarannya atas kejadian tersebut dengan akan memanggil sejumlah staf protokol Sekretariat DPRD Balikpapan yang saat itu berjaga atau bertugas di pintu masuk ruangan acara.
“Nanti aja. Nanti ku panggil, anggota juga. Nanti kucek dulu ke anggotaku ya,” kata Arfiansyah. (*/yu/ra)