Namanya Dicatut Jadi Portal Berita, Kadisdik Balikpapan: Bukan Punya Kami

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan mendapat sorotan dari masyarakat. Hal itu terjadi pasca munculnya portal berita berbasis internet dengan nama disdikbudbalikpapan.id, yang identik dengan nama OPD tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena portal tersebut tidak hanya memuat informasi seputar pendidikan, tetapi juga menyajikan beragam berita umum, mulai dari peristiwa hingga kriminalitas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media di Kota Balikpapan mengenai status, pengelolaan, serta tujuan penggunaan nama Disdikbud dalam sebuah portal yang tampil layaknya media berita umum.

Terlebih, Disdikbud Kota Balikpapan sendiri memiliki kanal resmi pemerintahan dengan alamat disdikbud.balikpapan.go.id.

Dengan demikian, keberadaan disdikbudbalikpapan.id berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah portal tersebut merupakan bagian dari kanal resmi Disdikbud Kota Balikpapan.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan penggunaan identitas tersebut untuk kepentingan tertentu, termasuk memperoleh akses kerja sama atau anggaran pemerintah. Jika hal itu terjadi, persoalannya bukan lagi sebatas penggunaan nama OPD, tetapi menyangkut transparansi dan tata kelola informasi publik pemerintah.

Perbincangan mengenai keberadaan portal tersebut bahkan ramai di kalangan wartawan Balikpapan melalui sejumlah grup komunikasi awak media.

“Emang bisa ya Dinas Pendidikan jadi portal berita di luar tupoksinya?” tanya salah seorang wartawan.

Kepala Disdikbud Tegaskan Bukan Milik Pemerintah

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik menegaskan bahwa portal disdikbudbalikpapan.id bukan milik Disdikbud Kota Balikpapan.

Menurut Irfan, kanal resmi Disdikbud Kota Balikpapan tetap menggunakan alamat disdikbud.balikpapan.go.id.

“Punyanya Disdik itu disdikbud.balikpapan.go.id. Punya saya kan cuma disdikbud.balikpapan.go.id. Yang itu saya enggak tahu punya siapa,” kata Irfan, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (8/10/2026).

Irfan juga mengaku tidak terlalu mempersoalkan keberadaan portal tersebut karena menurutnya tidak memiliki hubungan dengan instansi yang dipimpinnya.

Termasuk apabila portal tersebut memuat pemberitaan yang bernada negatif dan berpotensi menimbulkan persepsi tertentu terhadap Disdikbud, Irfan menilai hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Karena itu bukan punya kami, ngapain saya repotin,” tandasnya.

Ia juga mengaku tidak berencana mengambil langkah hukum lantaran tidak mengetahui siapa pihak yang berada di balik pengelolaan portal tersebut.

“Ya siapa yang mau saya tuntut sekarang. Banyak kerjaanku, Mas,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Nama

Meski Kepala Disdikbud menyatakan portal tersebut bukan milik pemerintah, kemunculan situs dengan menggunakan nama yang sangat identik dengan sebuah OPD tetap menyisakan persoalan tata kelola informasi publik.

Sebab, masyarakat yang mengakses sebuah situs dengan nama disdikbudbalikpapan.id dapat dengan mudah mengira bahwa situs tersebut merupakan kanal resmi Disdikbud Kota Balikpapan.

Padahal, secara administratif, kanal resmi Disdikbud yang digunakan pemerintah adalah disdikbud.balikpapan.go.id.

Dalam regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, perangkat daerah diatur menggunakan subdomain dari nama domain pemerintah daerahnya.

Regulasi tersebut juga menempatkan pengelolaan domain dan subdomain pemerintah daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan digital.

Artinya, persoalan portal tersebut perlu dilihat secara lebih hati-hati. Bukan semata-mata apakah pemerintah mengakui atau tidak mengakui kepemilikannya, tetapi juga apakah penggunaan nama yang menyerupai identitas OPD dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Di sisi lain, jika sebuah portal memang hendak beroperasi sebagai media pers independen, maka identitas dan pengelolaannya juga semestinya jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi salah satu dasar hukum utama mengenai penyelenggaraan pers di Indonesia.

Karena itu, keberadaan disdikbudbalikpapan.id semestinya tidak berhenti pada pernyataan bahwa portal tersebut “bukan milik Disdikbud”.

Pertanyaan publik berikutnya justru lebih mendasar: siapa pengelolanya, untuk kepentingan apa nama Disdikbud digunakan, dan apakah penggunaan nama tersebut berpotensi membuat masyarakat mengira portal itu merupakan media resmi Pemerintah Kota Balikpapan?

Apalagi, apabila portal yang menggunakan identitas menyerupai OPD pemerintah tersebut kemudian digunakan untuk menjalin kerja sama, memperoleh anggaran, atau kepentingan lainnya dengan pemerintah, persoalannya tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka.

Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini instansi yang berwenang terhadap komunikasi publik dan tata kelola domain pemerintah, patut memberikan kejelasan agar tidak terjadi kekacauan informasi maupun penyalahgunaan identitas kelembagaan pemerintah. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *