Oleh: Hery Sunaryo, SH. MH
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan
BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Polemik pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan tidak cukup dijawab dengan kalimat “ini pekerjaan darurat”. Sebaliknya, kritik DPRD juga tidak cukup hanya berhenti pada kesan bahwa pekerjaan di lapangan terlihat tidak sebanding dengan anggaran sekitar Rp3 miliar.
Keduanya harus bertemu pada satu titik yaitu data, norma, dan pertanggungjawaban.
Kita harus memahami terlebih dahulu bahwa penanganan kebakaran memiliki tahapan. Jika benar berdasarkan SK Wali Kota Balikpapan tanggal 3 Agustus 2026 ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, maka proses tersebut harus dilihat sebagai rangkaian kebijakan, mulai dari tanggap darurat, penanganan dampak bencana, hingga pembangunan TPS sebagai bagian dari pemulihan aktivitas masyarakat.
Secara hukum, UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana dalam tahapan pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya.
Dalam aspek keuangan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa Belanja Tidak Terduga digunakan untuk pengeluaran APBD dalam keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak. Ketentuan teknisnya kemudian diperinci dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sementara untuk pengadaan dalam keadaan darurat, Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tahapan yang tetap harus dilalui, antara lain identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, penetapan cara pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan hasil pekerjaan, serah terima, dan penyelesaian pembayaran.
Artinya sederhana memahaminya, darurat memberikan ruang untuk bergerak cepat, tetapi bukan ruang untuk mengesampingkan proses administrasi dan pertanggungjawaban.
Di sinilah DPRD harus kritis. Namun kritis juga harus berbasis data. Kalau DPRD mempertanyakan Rp3 miliar, jangan berhenti dengan mengatakan “terlalu mahal”. Tunjukkan dasar perhitungannya. Bandingkan volume, spesifikasi, harga satuan dan hasil pekerjaan.
Sebaliknya, Dinas Perdagangan juga jangan berhenti dengan mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah sesuai kebutuhan. Tunjukkan dasar kebutuhannya.
Semisal ini hanya sekedar contoh RAB Dari persoalan yang ada komponen pekerjaannya semisal RAB nya disebutkan terdiri dari,
Pertama, pekerjaan TPS sekitar Rp1,878 miliar, meliputi pekerjaan pendahuluan, atap, dinding/langit-langit dan kios, penutup lantai, pengecatan, kusen serta pintu-jendela, dan instalasi listrik.
Kedua, pekerjaan gedung utama sekitar Rp496 juta, yang meliputi pekerjaan atap serta dinding, langit-langit dan kios.
Ketiga, pekerjaan sarana dan prasarana sekitar Rp637 juta, antara lain pekerjaan pendahuluan, langit-langit dan dinding, lantai slab beton TPS, penutup lantai, pengecatan, kusen, pintu-jendela dan sanitasi.
Jika angka tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp3,011 miliar, sehingga secara pembulatan memang berada di kisaran Rp3 miliar. Inilah yang dipakai sebagai dasar pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.
Dengan melahirkan pertanyaan- pertanyaan, Apakah rincian tersebut benar-benar sama dengan RAB dan kontrak resmi?
Kalau iya, tinggal dibuka dan dijelaskan.
Berapa jumlah unit yang dibangun? Berapa luas masing-masing? Berapa harga per meter persegi? Berapa harga material? Berapa biaya tenaga kerja? Berapa biaya listrik dan sanitasi? Berapa biaya pekerjaan pendahuluan? Dan berapa nilai pengawasan?
Masa iya untuk urusan begini harus diajari masyarakat cara menghitung dan mendesainnya, tentu kami sebagai masyarakat tidak perlu menjadi ahli konstruksi untuk memahami pertanggungjawaban anggaran ini. Publik hanya perlu diberikan informasi yang cukup agar angka tersebut dapat diuji.
Saya kira ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD. Jangan hanya mengeluarkan opini atau asumsi terhadap Disdag, tetapi juga harus dengan pertanyaan detail angka-angka dan analisis.
Begitu pula dengan Disdag, jangan hanya menjawab DPRD dengan narasi administratif. Jawab dengan data dokumen.
Kalau semuanya sesuai, justru transparansi akan menjadi pelindung bagi pemerintah.
Tidak kalah penting, pembangunan TPS bukan hanya soal bangunan. Ada soal siapa penerima manfaatnya, bagaimana pembagian kios dilakukan, apakah benar diberikan kepada pedagang korban kebakaran, dan apakah prinsip keadilan dijalankan.
Jangan sampai pembangunan fisiknya selesai, tetapi persoalan distribusi dan penerima manfaat justru menjadi masalah baru.
Pada akhirnya, Jika Rp3 miliar itu wajar, tinggal dibuktikan. Jika pekerjaan sesuai RAB, tunjukkan.
Jika prosedurnya benar, jelaskan. Jika ada kekurangan, perbaiki. Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, pertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Sebab dalam pemerintahan yang sehat, keadaan darurat bukan alasan untuk mengurangi akuntabilitas. Justru dalam keadaan darurat, akuntabilitas harus semakin terang dan transparan.
DPRD jangan hanya keras di depan kamera media, Disdag juga jangan hanya kuat dalam memberikan klarifikasi.
Keduanya harus berani berhadap-hadapan dengan RAB, kontrak, volume, spesifikasi dan hasil pekerjaan. Karena pada akhirnya, yang harus dijawab bukan siapa yang paling keras berbicara.
Yang harus dijawab adalah satu pertanyaan sederhana, bahwa Rp3 miliar uang rakyat itu benar-benar menghasilkan apa, dengan dasar apa, melalui prosedur apa, dan untuk kepentingan siapa? Di situlah kualitas tata kelola Pemerintah Kota Balikpapan diuji. (*)