BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan akhirnya angkat bicara terkait sorotan anggota DPRD Balikpapan mengenai proyek pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan.
Sorotan tersebut sebelumnya mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan. Proyek yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar itu dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait peruntukan anggaran dan rincian pekerjaan yang dibiayai.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menegaskan pembangunan TPS tersebut telah melalui proses perencanaan dan dilaksanakan dalam kondisi darurat pascakebakaran Pasar Sepinggan.
Menurut Haemusri, penggunaan dana BTT memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan karena kebakaran merupakan kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
“Di dalam peraturan perundang-undangan, itu juga dimungkinkan sarana umum untuk dibangun guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat, sifatnya mendesak,” kata Haemusri, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, kebakaran Pasar Sepinggan terjadi pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 3 September diterbitkan surat keputusan wali kota terkait penetapan status tanggap darurat yang berlaku mulai 4 September 2026.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemerintah harus bergerak cepat untuk menyediakan tempat bagi pedagang yang kehilangan lapak akibat kebakaran.
“Pada 3-4 September itu sudah harus ada kegiatan pekerjaan. Sedangkan kontraknya sambil berjalan atau sudah dikerjakan, karena proyek tersebut sifatnya darurat,” jelasnya.
Haemusri menyebut Disdag Balikpapan dalam proyek tersebut tidak bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Disdag lebih berperan melakukan pengawasan serta memfasilitasi penyedia dan konsultan untuk membantu monitoring dan evaluasi pembangunan di lapangan.
“Tinggal ditunjuk siapa pelaksana atau kontraktornya. Sedangkan Dinas Perdagangan Balikpapan adalah sebagai pengawas, kemudian memfasilitasi penyedia dan konsultan untuk membantu Dinas Perdagangan dalam rangka monitoring dan evaluasi proses pembangunan di lapangan,” ujarnya.
Rp3 Miliar Bukan Semata untuk Bangunan TPS
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah nilai anggaran Rp3 miliar yang dianggap perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada publik.
Haemusri menegaskan, dana tersebut tidak tercatat sebagai anggaran yang berada di Disdag Balikpapan. Anggaran BTT tersebut berada pada Bendahara Umum Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Anggarannya sendiri itu tidak ada di Dinas Perdagangan Balikpapan. Namun anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut berada di Bendahara Umum Daerah, bukan di Dinas Perdagangan Balikpapan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nilai tersebut merupakan anggaran keseluruhan pekerjaan yang tidak hanya digunakan untuk mendirikan bangunan TPS.
Menurut Haemusri, pembangunan TPS dirancang dengan konsep semi permanen, dengan sejumlah komponen pekerjaan seperti cor beton, bata ringan, baja ringan, dinding GRC, hingga atap.
“Pembangunan semi permanen itu apa saja kualifikasinya, cor beton, bata ringan, baja ringan, dinding GRC, lalu atapnya. Nah itu namanya semi permanen,” katanya.
Ia menyebut bangunan semi permanen tersebut diperkirakan memiliki masa fisik sekitar lima hingga 10 tahun.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena nilai Rp3 miliar tidak dapat dilihat hanya dari jumlah bangunan TPS yang berdiri secara kasatmata. Sebab, menurut Disdag, anggaran tersebut mencakup keseluruhan pekerjaan, termasuk perbaikan sejumlah petak dan sarana-prasarana pendukung.
250 Petak Terbakar, 97 TPS Dibangun dan 22 Petak Diperbaiki
Haemusri mengungkapkan, kebakaran Pasar Sepinggan menghanguskan sekitar 250 petak yang berada di dua bagian kawasan pasar, yakni bangunan utama dan bangunan lama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 petak di bangunan lama dibangun kembali dalam bentuk TPS. Selain itu, terdapat 22 petak yang mengalami kerusakan dan harus diperbaiki.
“Jumlah 22 petak yang diperbaiki itu juga masuk pada proyek pembangunan TPS senilai Rp3 miliar tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Disdag, nilai Rp3 miliar tersebut merupakan anggaran keseluruhan yang mencakup pembangunan 97 TPS, perbaikan 22 petak, serta sarana dan prasarana penunjang.
Artinya, angka Rp3 miliar tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik 97 TPS semata. Namun, rincian komponen pekerjaan dan besaran biaya masing-masing item menjadi bagian penting yang perlu diketahui untuk melihat kewajaran penggunaan anggaran tersebut.
Pertanggungjawaban Menunggu Pekerjaan Selesai
Terkait proses pelaporan, Haemusri mengatakan pertanggungjawaban anggaran dilakukan setelah pekerjaan fisik menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Pelaporan pertanggungjawabannya nanti berada di akhir kegiatan pekerjaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pekerjaan dan pertanggungjawaban proyek masih berjalan.
Karena proyek menggunakan dana BTT yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan nilainya mencapai Rp3 miliar, transparansi mengenai volume pekerjaan, spesifikasi material, kontrak, serta realisasi anggaran menjadi hal yang krusial.
Terlebih, proyek tersebut dilaksanakan dalam kondisi darurat dengan mekanisme yang berbeda dari pekerjaan pembangunan pada kondisi normal.
Pemkot Balikpapan melalui Disdag sebelumnya menjelaskan pembangunan TPS tersebut dilakukan untuk memberikan tempat berjualan kembali bagi pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Sepinggan.
Dengan total anggaran Rp3 miliar, proyek tersebut mencakup pembangunan 97 TPS, perbaikan 22 petak yang rusak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Kini, publik tinggal menunggu hasil akhir pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Dari sana, penggunaan dana BTT Rp3 miliar dapat dilihat secara lebih terang, apakah seluruh volume pekerjaan yang direncanakan telah terealisasi sesuai kontrak dan apakah nilai pekerjaan tersebut sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah. (*/fa/ra)