BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, para Wakil Ketua DPRD, Plh Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan, serta sejumlah tamu undangan.
Alwi Alqadri mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-18 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027. Pelaksanaan rapat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selain agendanya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama,” kata Alwi.
Selain pembahasan Perubahan APBD 2026, lanjut Alwi, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda. (*/fa/ra)