Soroti Pasar Sepinggan, Fraksi PKB Pertanyakan Dana BTT Rp3 Miliar

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Balikpapan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menutup akses Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk penginputan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah dihimpun anggota DPRD dan dipilah berdasarkan skala urgensi serta kebutuhan.

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).

Taufik mengatakan, tidak terakomodasinya usulan tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama karena aspirasi itu sebelumnya telah disampaikan melalui anggota DPRD.

“Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada anggota DPRD maupun kelembagaan DPRD Kota Balikpapan,” kata Taufik.

Menurutnya, Pemkot Balikpapan semestinya dapat mengambil kebijakan yang lebih proporsional dengan tetap mengakomodasi sebagian usulan prioritas masyarakat melalui SIPD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut, kata dia, tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta skala prioritas anggaran.

PKB Pertanyakan Kegiatan OPD Sebelum Pembahasan Anggaran

Tidak hanya persoalan Pokir, Fraksi PKB juga mempertanyakan sejumlah kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut telah dilaksanakan atau dikerjakan menggunakan anggaran dalam jumlah cukup besar sebelum seluruh proses perencanaan dan penganggaran dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan.

Taufik mengatakan, informasi tersebut ditemukan Fraksi PKB dalam proses pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Balikpapan.

“Salah satunya adalah informasi mengenai adanya kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga telah dilaksanakan atau dikerjakan dengan menggunakan anggaran dalam jumlah cukup besar sebelum seluruh proses perencanaan dan penganggaran dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Balikpapan,” ungkapnya.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian Fraksi PKB adalah pembangunan Pasar Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang berada di bawah Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan.

Menurut Taufik, kegiatan tersebut disebut menggunakan Dana Tanggap Darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,6 miliar dan selanjutnya akan dibayarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Informasi tersebut, lanjut dia, baru diketahui ketika TAPD dan Banggar DPRD Balikpapan melakukan pembahasan. Kegiatan itu kemudian menuai pertanyaan dari Banggar DPRD.

“Informasi ini diketahui di saat Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD Balikpapan baru melaksanakan pembahasan dan kemudian menuai berbagai pertanyaan oleh Badan Anggaran DPRD Balikpapan, sehingga dilakukan pemotongan anggaran BTT tersebut menjadi Rp3 miliar dengan alasan bahwa progres pekerjaannya telah terlaksana 46 persen,” katanya.

Pertanyakan Mekanisme Penggunaan BTT

Fraksi PKB menilai penggunaan BTT untuk kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh, terutama terkait dasar penggunaan anggaran, kondisi yang melatarbelakanginya, serta mekanisme penganggarannya.

Taufik menegaskan, BTT memiliki peruntukan dan mekanisme khusus dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga penggunaannya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana penggunaan BTT harus dilakukan pada kondisi khusus luar biasa yang tidak diprediksi sebelumnya serta harus diketahui dan disetujui oleh lembaga DPRD,” pungkas Taufik.

Sorotan Fraksi PKB tersebut menempatkan Pemkot Balikpapan pada kebutuhan untuk memberikan penjelasan mengenai dua hal yang berbeda: mekanisme penutupan akses SIPD terhadap usulan Pokir DPRD dan dasar penggunaan BTT untuk pembangunan Pasar Sepinggan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan belum memberikan komentar resmi terkait penggunaan BTT untuk pembangunan Pasar Sepinggan. (*/fa/ra)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *