Tak Hadiri RDP, DPRD Balikpapan Desak Hentikan Izin Pengembang BDS 2

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meluapkan kekecewaan terhadap pengembang Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 yang berlokasi di Jalan ZA Maulani, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pengembang dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas dugaan alih fungsi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa bendungan pengendali banjir (bendali) atau bozem.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, dihadiri perwakilan warga terdampak banjir, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya. Namun, tidak satu pun perwakilan pengembang BDS 2 hadir meski telah menerima undangan resmi dari DPRD.

Ketidakhadiran pengembang memicu reaksi keras dari anggota Komisi III. Mereka menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa mengatakan, hasil RDP menegaskan bahwa lokasi yang menjadi polemik merupakan kawasan bozem sesuai site plan perumahan sehingga tidak boleh dialihfungsikan ataupun diperjualbelikan.

“Sayang pihak developernya tidak datang. Padahal kami ingin meminta penjelasan langsung. Dari hasil pembahasan, kawasan itu adalah bozem yang tidak boleh diganggu gugat sesuai site plan perumahan,” ujar Laisa, mewakili Ketua Yusri.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bozem memiliki fungsi vital sebagai tampungan air hujan untuk mengendalikan banjir di kawasan perumahan. Dugaan alih fungsi lahan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab bozem tidak lagi berfungsi optimal.

Laisa menyebut, saat ini kawasan yang seharusnya menjadi bozem justru menyerupai kolam dangkal yang tidak mampu menampung limpasan air hujan dari kawasan perumahan. Akibatnya, banjir kerap melanda permukiman warga, terutama di RT 23 dan RT 24 Kelurahan Sungai Nangka.

“Kasihan warga kami. Setiap hujan turun, air melimpas ke permukiman karena bozem tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.

Komisi III juga menyoroti tumpukan tanah di area bozem yang sebelumnya telah diprotes warga. Dalam pertemuan sebelumnya di Disperkim, pengembang telah diminta memindahkan material tersebut dalam waktu tiga hari agar fungsi bozem dapat dipulihkan. Namun hingga RDP digelar, permintaan itu belum juga dilaksanakan.

“Kami sudah meminta agar tanah itu dikeruk dan dipindahkan supaya bozem kembali rapi dan berfungsi. Faktanya, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang,” tegas Laisa.

Atas kondisi tersebut, Komisi III meminta Disperkim mengambil langkah tegas terhadap pengembang.

“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, hentikan dulu seluruh proses perizinannya. Jangan ada kelonggaran sampai persoalan bozem ini benar-benar diselesaikan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 24 Sungai Nangka, La Jali. Ia mengungkapkan persoalan bozem di kawasan BDS 2 telah lama menjadi perhatian warga karena setiap hujan deras kawasan sekitar selalu terdampak banjir.

Bahkan, menurutnya, sedikitnya lima rumah di RT 42 rutin terendam akibat bozem tidak mampu menampung debit air.

“Yang paling parah di RT 42. Ada lima rumah yang hampir selalu terendam saat hujan karena bozem tidak berfungsi maksimal. Sampai sekarang kami belum melihat langkah nyata dari pihak pengembang untuk mengatasinya,” kata La Jali.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Perumahan BDS 2 belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun dugaan alih fungsi bozem yang dikeluhkan warga. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *