BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi transfer ke daerah (TKD) yang masih tertahan.
Kesempatan tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dan melunasi pembayaran sebelum batas waktu tersebut dapat memperoleh penghapusan denda, sementara nilai pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan relaksasi denda tersebut mencakup tunggakan PBB selama periode 2020 hingga 2025.
“Relaksasi denda untuk pembayaran PBB berlaku bagi yang membayar sebelum tanggal 30 September 2026. Jika mengalami denda mulai tahun 2020 sampai 2025, maka dendanya dihapuskan, tetapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan saat jumpa pers, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut karena setelah 30 September 2026, ketentuan denda akan kembali diberlakukan.
Selain PBB, relaksasi denda juga berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kami mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya sebelum 30 September karena ada relaksasi denda ini dan hanya berlaku sampai dengan 30 September tahun ini,” tegasnya.
Irfan mengatakan, sektor PBB menjadi salah satu sumber penting PAD Balikpapan dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, percepatan pembayaran PBB menjadi salah satu langkah yang didorong pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.
“Di situasi dan kondisi keuangan daerah ketika TKD masih tertahan, maka itu yang kami dorong secepatnya, yaitu pembayaran PBB,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sejumlah wajib pajak dengan nilai pembayaran besar telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Salah satunya Angkasa Pura yang sebelumnya mendapat penghargaan dari Pemkot Balikpapan dengan nilai total pembayaran pajak mencapai Rp17 miliar.
Sementara itu, Pertamina juga diproyeksikan segera melakukan pembayaran PBB sekitar Rp105 miliar pada tahun 2026.
“Kami sudah bertemu dengan manajer aset dan akan segera membayarkan pajak PBB-nya,” ungkap Irfan.
Permudah Pembayaran Lewat Aplikasi
Selain memberikan relaksasi denda, Bapenda Balikpapan juga terus mendorong kemudahan pelayanan pembayaran pajak melalui aplikasi Kontengan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui besaran tagihan. Sistem kemudian akan menampilkan barcode pembayaran sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun bank.
“Siapa pun masyarakat yang ingin membayar pajaknya cukup mengunduh aplikasi Kontengan, kemudian memasukkan NOP. Akan langsung muncul tagihannya melalui barcode dan bisa langsung dibayar,” jelasnya.
Aplikasi Kontengan juga menjadi salah satu fitur dalam aplikasi e-Manuntung yang dikembangkan sebagai bagian dari layanan digital Pemerintah Kota Balikpapan.
Untuk pembayaran pajak di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat langsung memperoleh barcode pembayaran dan bukti pembayaran. Sementara untuk pembayaran di atas Rp10 juta, proses pembayaran dapat dilakukan melalui sistem berbasis web e-Finance.
Selain itu, Bapenda juga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam pembaruan data objek pajak melalui fitur Sapa Warga.
Mobil Keliling Jemput Pembayaran Pajak
Tidak hanya mengandalkan layanan digital, Bapenda Balikpapan juga menyiapkan pelayanan melalui mobil pajak keliling untuk menjangkau masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB.
Namun, wajib pajak diminta menyiapkan atau mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) karena nomor tersebut menjadi data utama untuk mengakses sistem pembayaran pajak.
“Kalau NOP-nya tidak ada, petugas pelayanan pajak tidak akan bisa masuk ke sistem pembayaran pajak,” pungkas Irfan.
Dengan relaksasi denda, kemudahan pembayaran digital hingga pelayanan mobil keliling, Pemkot Balikpapan berharap masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu 30 September 2026, sekaligus membantu memperkuat PAD daerah di tengah tekanan terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah. (*/fa/ra)