BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dipastikan menetapkan satu dari tiga perempuan yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Sevensix Balikpapan sebagai tersangka.
Pasalnya, satu LC tersebut diduga sebagai pelaku pengedaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Sementara dua perempuan lainnya diperkirakan menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan keduanya merupakan penyalah guna narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penanganan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Dari tiga yang diamankan, tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang memiliki barang dan diduga mengedarkan, sedangkan yang lainnya hanya sebagai pecandu,” ujar Romylus kepada wartawan usai konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Mako Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Romylus menjelaskan, proses asesmen dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen tersebut, dua perempuan yang dinyatakan sebagai penyalah guna direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika diproses secara hukum.
“Yang masuk jaringan hanya satu orang dan saat ini sudah kami proses. Kami juga masih memburu bandar yang memasok narkotika tersebut. Identitasnya sudah kami kantongi, mohon doanya semoga segera berhasil ditangkap,” katanya.
Kasus ini terungkap dalam operasi tertutup yang digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim sebagai bagian dari Operasi Antik Mahakam pada Minggu (26/7/2026). Polisi mengamankan tiga perempuan berinisial D, R, dan T yang diduga berprofesi sebagai lady companion (LC) di THM Sevensix, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita delapan butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam. Barang bukti ditemukan setelah personel polisi wanita melakukan penggeledahan terhadap ketiga perempuan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap D dan R mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi dari T yang saat itu berada di Room 76. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan hingga ke kediaman T di kawasan Perumahan PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan enam paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke lokasi hiburan malam itu, termasuk memburu pemasok utama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian. (*/fa/ra)