Polda Kaltim Cabut Status Tersangka Penadah Sirtu, Pengusaha Kecewa dan Soroti Dugaan Intervensi

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul pencabutan status tersangka terhadap seseorang berinisial KA dalam kasus dugaan penadahan pasir batu (sirtu), sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Pencabutan status tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor B/70.C/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Padahal, KA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan sirtu oleh tersangka AG, yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Korban Kecewa dan Pertanyakan Proses Hukum

Zulkifli Siregar, pengusaha yang menjadi korban dalam kasus ini, mengaku sangat kecewa atas keputusan Polda Kaltim tersebut. Ia menilai pencabutan penetapan tersangka terhadap KA tidak sesuai prosedur, mengingat status KA sudah resmi ditetapkan dan telah menerima panggilan pertama sebagai tersangka.

“Seharusnya penyidik tidak bisa langsung mencabut status tersangka karena proses hukum sudah berjalan. KA diduga merupakan penadah sirtu yang digelapkan oleh tersangka AG,” tegas Zulkifli kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Zulkifli menjelaskan, kasus bermula pada 26 Desember 2023 saat dirinya sebagai kontraktor supplier mengirimkan 3.286 metrik kubik sirtu dari Palu, Sulawesi Tengah, ke jetty tambang Damai Separi, Kutai Kartanegara. Namun, sirtu tersebut justru dibawa ke pelabuhan milik KA di Jalan Untung Suropati, Samarinda, dan dijual oleh AG kepada KA.

“Peristiwa itu saya laporkan ke polisi pada 9 September 2024. Setelah lebih dari setahun, AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan. KA, yang membeli sirtu dan diduga penadah, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2025,” ujar Zulkifli.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto.

Namun, lanjutnya, saat hendak diterbitkan surat panggilan kedua untuk KA, penyidik menyatakan bahwa ada instruksi untuk menghentikan sementara penanganan kasus tersebut.

“Saya tanya penyidik, katanya ada intervensi untuk menahan kasus KA. Tapi penyidik sendiri belum tahu siapa yang mengintervensi. Sampai sekarang, proses hukumnya terhadap KA belum jalan,” ungkap Zulkifli.

Polda Kaltim: Surat Sah, Korban Bisa Tempuh Praperadilan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto membenarkan adanya surat pencabutan status tersangka terhadap KA. Ia menyatakan bahwa surat tersebut sah secara hukum karena dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

“Suratnya memang sah. Tapi soal isi dan materi perkara, saya belum mendalami. Bisa saja nanti yang bersangkutan kembali jadi tersangka, atau tidak. Semua masih terbuka,” jelas Yulianto.

Ia menambahkan bahwa korban memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan jika merasa dirugikan oleh proses penyidikan atau adanya kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Korban bisa menempuh jalur praperadilan, misalnya kalau nanti ada SP3 dan merasa dirugikan. Itu hak yang dijamin dalam proses hukum,” pungkasnya. (*/yu/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *