BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Proyek pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan, kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari DPRD Kota Balikpapan yang menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan sekaligus Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, seusai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan TPS, Selasa (6/10/2026).
Taufik mempertanyakan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan TPS yang diperuntukkan bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sementara di lapangan, nilai pekerjaan yang terlihat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.
“Kalau bahasa temuan di lapangan, kita masih menduga anggarannya sangat lebih besar daripada pekerjaannya. Besar betul dari pekerjaan yang ada. Kalau dalam prediksi saya, anggaran Rp3 miliar itu tidak masuk. Akal-akalan saja itu,” kata Taufik.
Ia menegaskan, penilaian tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan hasil sidak dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta perhitungan harga satuan.
Taufik juga mempertanyakan konsep bangunan TPS yang disebut bersifat semi permanen. Terlebih, ukuran masing-masing petak yang dibangun disebut hanya sekitar 2 x 2 meter dengan jumlah petak sebanyak 97 petak.
Menurut dia, setelah dikurangi biaya pengawasan konsultan dan komponen lainnya, penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk pembangunan TPS tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
“Yang pasti, kita orang bodoh yang mungkin dibodoh-bodohi,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai dasar perhitungan anggaran, spesifikasi bangunan, jumlah unit TPS yang dibangun, hingga rincian pekerjaan yang dibiayai melalui BTT.
Taufik memastikan DPRD akan melihat persoalan tersebut dari sisi kesesuaian antara kebutuhan di lapangan dan penggunaan uang negara.
“Namanya tempat penampungan sementara, pedagang korban kebakaran itu hanya sementara ditampung di lokasi tersebut. Dibangun seperti apa modelnya untuk menampung pedagang yang menjadi korban kebakaran,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya sejak awal menempatkan pembangunan TPS tersebut sebagai solusi sementara sambil menyiapkan pembangunan pasar permanen.
Ia mengatakan, pembangunan permanen semestinya dapat dilakukan setelah pemerintah memiliki dokumen perencanaan yang jelas, termasuk pra-DED yang sebelumnya telah dipaparkan.
“Setelah itu baru kita membangun permanen dengan yang sudah ada pra-DED-nya, yang sudah pernah diekspos. Kita carikan anggarannya dan bangun. Sehingga tidak menghabiskan uang rakyat atau tidak uang Pemerintah Kota,” katanya.
Taufik juga menyinggung penggunaan skema BTT dalam pembangunan tersebut. Menurutnya, penggunaan BTT memiliki alasan kedaruratan sehingga pelaksanaannya berbeda dengan pengadaan melalui mekanisme lelang reguler.
Namun, ia mempertanyakan apakah kondisi pekerjaan di lapangan benar-benar sebanding dengan tingkat urgensi yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
“Itu BTT tanpa lelang, bos, langsung dikerjakan. Urgensi, bahasanya begitu. Tapi, se-urgensinya tidak begitu amat pekerjaannya,” pungkasnya.
Sorotan DPRD tersebut menjadi perhatian karena proyek menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari BTT. Karena itu, transparansi mengenai nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dasar penetapan anggaran menjadi penting untuk memastikan pembangunan TPS benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang korban kebakaran sekaligus tidak membebani keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan selaku pihak yang menangani pembangunan TPS tersebut. Kontraktor pelaksana maupun konsultan proyek juga belum memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang dipersoalkan. (*/fa/ra)