Ungkap 63 Kasus Tindak Kejahatan, Polda Kaltim Amankan 81 Tersangka

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dan Polres jajaran telah melakukan beberapa upaya dalam rangka menekan terjadinya beberapa kasus tindak pidana kejahatan.

Kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil ditangani itu seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, untuk menekan terjadinya tindak kejahatan, Polda Kaltim dan Polres jajaran telah melakukan beberapa metode yakni preemtif, preventif dan represif.

“Untuk kegiatan represif atau penegakan hukum yang sudah dilakukan selama satu bulan ini dari seluruh jajaran Polda Kaltim dan Polres jajaran sudah mengungkap 63 kasus dengan total 81 orang tersangka,” kata Endar Priantoro, saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di Lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Untuk saat ini, tambah Endar Priantoro, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY. Kumontoy, semuanya sudah diamankan di seluruh jajaran.

“Kita lihat dari jenis kejahatannya, yang pertama curanmor dengan 24 kasus dan 31 tersangka, curat 25 kasus dengan 32 tersangka, pencurian biasa 6 kasus dengan 7 tersangka, curas 3 kasus dengan 3 tersangka,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kejahatan lain seperti kepemilikan senjata tajam, penganiayaan dan yang lain-lain 5 kasus dengan 5 tersangka.

“Kalau kita bicara dengan sumber dan wilayah penanganan kasusnya, yang paling dominan adalah Kota Samarinda yang dinilai sebagai kota besar. Samarinda tercatat ada 36 kasus dan 35 tersangka, Balikpapan 16 kasus dan 18 tersangka,” ujar perwira polisi berpangkat melati dua di pundak itu.

Berikutnya, kata Endar Priantoro, adalah Kota Bontang sebanyak 7 kasus dan 8 tersangka, Kutai Timur 5 kasus dan 7 tersangka, Kutai Barat 1 kasus dengan 1 tersangka, Berau 4 kasus dengan 5 tersangka, Paser 1 kasus dan 1 tersangka dan PPU sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka.

“Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan terkait kasus-kasus tersebut antara lain kendaraan roda dua maupun roda empat, barang elektronik seperti handphone, laptop, televisi, dan lainnya. Kemudian perhiasan berupa kalung emas serta barang bukti lainnya seperti dokumen, senjata tajam, kunci palsu dan lain-lain,” pungkasnya. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *