BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia meminta aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang dinilai melakukan penawaran tender di luar batas kewajaran.
Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi, mengatakan praktik penawaran dengan nilai terlalu rendah berpotensi memicu tindak korupsi dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak masuk akal apabila perusahaan yang menang tender dengan penawaran sangat rendah tetap mampu mengerjakan proyek sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan. Kami khawatir akan terjadi pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan,” ujar Jerico, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, Formak menemukan adanya perusahaan yang diduga melakukan penawaran hingga 20 sampai 28 persen lebih rendah dari nilai proyek pada sejumlah kegiatan di dinas terkait.
Salah satu temuan tersebut, kata dia, terjadi pada proyek pembangunan ruang kelas baru dan renovasi sejumlah sekolah dasar negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan. Dalam proyek tersebut, terdapat peserta tender yang menawar hingga 28 persen di bawah nilai yang ditetapkan.
Jerico meminta kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Balikpapan bersikap profesional dan objektif dalam menentukan pemenang tender.
“Kami meminta panitia lelang lebih selektif dalam menetapkan pemenang proyek, terutama terhadap perusahaan yang menawar di luar kewajaran. Sebab, nantinya ada pertanggungjawaban hukum yang melekat, mulai dari unit layanan pengadaan, panitia lelang, hingga dinas terkait,” katanya.
Ia menilai, selama ini pertanggungjawaban hukum atas proyek bermasalah lebih banyak dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), padahal prosesnya dimulai sejak tahapan pengadaan barang dan jasa.
Formak Indonesia, lanjut Jerico, akan terus menggali data dan informasi terkait proyek-proyek yang bersumber dari APBD. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, Formak mendorong DPRD Balikpapan, khususnya Komisi III, untuk aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan proyek pemerintah.
“Jika ditemukan kejanggalan, Komisi III harus segera melakukan inspeksi mendadak dan memanggil panitia lelang maupun instansi terkait,” tegasnya. (*/fa/ra)