Sengketa Lahan Somber: Sumaria Daeng Toba Tunjuk Hutama Law Firm, Eksekusi Disiapkan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, resmi menyerahkan penanganan sengketa lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kepada Hutama Law Firm, Senin (4/5/2026).

Penyerahan kuasa hukum dilakukan di kantor Hutama Law Firm di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah. Sumaria menunjuk Febri Ramadhan bersama tim untuk menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Lahan yang berada di empat rukun tetangga (RT), yakni RT 58, RT 45, RT 02, dan RT 03 itu saat ini telah ditempati ratusan rumah warga.

Sumaria mengatakan, penunjukan kuasa hukum dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih fokus. Ia mengaku tengah disibukkan dengan aktivitas di luar kota sebagai Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia SDT.

“Hari ini saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” ujar Sumaria.

Ia berharap, melalui kuasa hukum yang ditunjuk, penyelesaian sengketa lahan dengan warga di kawasan Somber dapat segera tuntas.

Sementara itu, kuasa hukum Sumaria, Febri Ramadhan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan akan bekerja maksimal untuk memperjuangkan hak kliennya.

Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba (2 kanan) melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya di Hutama Law Firm, Febri Ramadhan, Senin (4/5/2026).

“Kami akan bekerja maksimal untuk membantu Ibu Sumaria mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Febri.

Febri mengungkapkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari kembali dokumen perkara secara menyeluruh. Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan somasi kepada warga yang menempati lahan tersebut.

“Setelah itu, kami akan memastikan batas-batas lahan yang disengketakan dan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya.

Sengketa ini merujuk pada putusan PTUN Samarinda dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM juncto 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto 186 K/TUN/1998. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar atas nama PT GIB.

Dengan dibatalkannya sertifikat tersebut, status lahan menjadi tanah negara. Sumaria sebagai ahli waris berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.

Seiring dengan putusan itu, ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan tersebut terancam digusur. Untuk menginformasikan hal tersebut, pihak Sumaria telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi kepada masyarakat yang masih bermukim di area sengketa. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *