Sistem Pembayaran Diperbaiki, PTMB Lakukan Penangguhan Denda

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pengumuman sistem internal pembayaran rekening air masih dalam proses perbaikan disampaikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Balikpapan.

Untuk sementara, pembayaran tunggakan tagihan air hanya dapat dilakukan secara langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu I, Balikpapan Selatan.

Tenaga Ahli Humas PTMB, Adelina, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikan perbaikan sistem agar pelayanan kembali normal.

“Untuk sementara, pembayaran tunggakan tagihan air dapat dilakukan langsung di Loket Graha Tirta Manuntung Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu I Balikpapan Selatan,” ujar Adelina, Rabu (20/8/2025).

Sebagai bentuk perhatian kepada pelanggan, PTMB memberikan kelonggaran dengan menangguhkan denda keterlambatan pembayaran tagihan hingga 25 Agustus 2025, dari sebelumnya ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

“Dengan demikian, pelanggan memiliki waktu tambahan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu khawatir terkena denda,” jelas Adelina.

PTMB mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan waktu penangguhan tersebut dan terus mengikuti informasi resmi dari perusahaan terkait perkembangan perbaikan sistem. (*/ra/ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *