RAB dan DED Tak Bisa Ditunjukkan Saat Sidak, Proyek TPS Pasar Sepinggan Dipertanyakan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Proyek pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan kembali menuai sorotan.

Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufik Qul Rahman, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang dikerjakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah Komisi II DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan TPS, Selasa (6/10/2026).

Proyek yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satu yang menjadi perhatian serius DPRD adalah tidak dapat ditunjukkannya dokumen administrasi teknis proyek, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED), saat sidak berlangsung.

Taufik menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dokumen teknis merupakan bagian penting untuk mengetahui perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan hingga kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan fisik di lapangan.

“Ada yang aneh saat rombongan Komisi II DPRD Balikpapan melakukan sidak ke lokasi proyek tersebut. Kami datang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan,” ujar Taufik kepada wartawan seusai sidak.

Menurutnya, ketika rombongan DPRD tiba di lokasi, konsultan pengawas proyek tidak berada di tempat. Sementara itu, pihak kontraktor yang berada di lokasi juga mengaku tidak memegang dokumen RAB maupun DED.

“Setelah sampai di sana, ternyata konsultannya tidak ada. Maka kami mempertanyakan bagaimana bentuk pengawasannya. Di lokasi proyek, yang ada hanya kontraktornya. Saat ditanya mengenai dokumen RAB dan DED pekerjaan tersebut, pihak kontraktor mengaku tidak memegang,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Komisi II kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada Kepala UPT Pasar Sepinggan. Namun, pihak UPT juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Kondisi tersebut membuat DPRD mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek senilai Rp3 miliar itu berjalan di lapangan.

Setelah dilakukan komunikasi melalui sambungan telepon, konsultan proyek akhirnya merespons dan mendatangi lokasi. Namun, kedatangan konsultan justru kembali memunculkan persoalan karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen teknis proyek yang diminta DPRD.

“Di sini konsultannya terlihat kebingungan. Ini yang menjadi pertanyaan kami, data apa saja yang bisa diperlihatkan kepada Komisi II DPRD Balikpapan tentang pelaksanaan pembangunan tersebut,” kata Taufik.

Konsultan, lanjut Taufik, beralasan dokumen proyek tersimpan di dalam laptop dan belum dicetak. Pihaknya kemudian meminta DPRD menunggu beberapa jam untuk mendapatkan data tersebut.

Namun, dokumen yang ditunggu tidak kunjung diperlihatkan. Konsultan yang bersangkutan juga disebut tidak kembali ke lokasi setelah meminta waktu untuk mengambil data tersebut.

“Kabur lah mungkin (konsultannya, red). Ditunggu berjam-jam dia tidak muncul di lokasi proyek,” tegas Taufik.

Bagi Taufik, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan dokumen, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Terlebih, proyek tersebut menggunakan dana BTT yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, baik dari sisi administrasi maupun pekerjaan fisiknya.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya seluruh dokumen dan data pekerjaan bisa dijelaskan dan diperlihatkan ketika dilakukan pengawasan,” tegasnya.

Sorotan DPRD juga semakin mengemuka karena sebelumnya proyek pembangunan TPS Pasar Sepinggan telah menjadi perhatian terkait kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan pengamatan sementara Komisi II, pekerjaan fisik yang tampak di lokasi dinilai belum memberikan gambaran yang sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Namun demikian, penilaian tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, DED, kontrak pekerjaan, serta progres dan volume pekerjaan yang telah direalisasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan maupun pihak kontraktor dan konsultan pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak tersedianya dokumen RAB dan DED saat sidak Komisi II DPRD Balikpapan.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan DPRD merupakan kendala administratif sementara atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan proyek.

DPRD Balikpapan pun diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan evaluasi menyeluruh, sehingga penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk pembangunan TPS bagi korban kebakaran Pasar Sepinggan dapat dipastikan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *