BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 54 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki serta menyita barang bukti sabu seberat 205,51 gram bruto.
Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia dan sejalan dengan Asta Cita Pemerintah.
“Hal ini juga menjadi penekanan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur agar Polri hadir secara nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang masif, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurut Fauzan, selama operasi berlangsung Polresta Balikpapan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh adat.
Selain itu, kepolisian juga melaksanakan razia melalui kegiatan Unit Kecil Lengkap (UKL) serta mendukung program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan merehabilitasi seorang korban penyalahgunaan narkotika.
Dari total barang bukti sabu yang disita, nilai ekonomis peredarannya diperkirakan mencapai Rp308.265.000. Polresta Balikpapan juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita bukan hanya menjadi barang bukti, tetapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari kerusakan masa depan,” katanya.
Fauzan menegaskan keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam upaya penindakan dan penyelamatan masyarakat,” ujarnya.
Selain capaian Operasi Antik Mahakam 2026, Fauzan mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Balikpapan sebelumnya juga telah berhasil membongkar kasus peredaran narkotika pada 26 Juni 2026.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” jelas Fauzan.
“Dari tangan keduanya, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram, uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, langkah pencegahan yang berkelanjutan, serta kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna menekan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan. (*/fa/ra)