Oleh, Hery Sunaryo
(Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan)
BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Kekosongan jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, telah menimbulkan dampak buruk terhadap proses pembangunan Kota Balikpapan.
Perlu dipahami, Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu merupakan jabatan politis yang sangat strategis dan menyenangkan bagi sebagian orang karena digaji dan diberi tunjangan, insentif miliaran dengan berbagai fasilitas yang serba mewah, karena salah satu kerjanya adalah mengatur triliunan rupiah uang rakyat.
Itu sebabnya, tidak heran banyak orang menginginkan jabatan tersebut. Bahkan, tidak jarang orang yang haus kekuasaan mengeluarkan uang puluhan, bahkan ratusan miliar untuk meraih jabatan tersebut.
Diketahui bersama bahwa Wali Kota dan Wawali itu dipilih oleh masyarakat secara langsung dengan menawarkan visi misi yang merupakan janji politik terhadap masyarakat Kota Balikpapan, yang apabila terpilih visi misi tersebut akan tertuang didalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Sementara Sekda (Sekretaris Daerah), Assisten, Kepala Dinas, Camat dan Lurah merupakan jabatan karir, yang bekerja sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang dalam mengimplementasikan pembangunan daerah, sebagaimana janji politik Wali Kota, sehingga Wali Kota dalam menjalankan kerjanya butuh Wakil sebagai orang yang dapat dipercaya dalam pendistribusian kerja-kerjanya untuk menunaikan janji-janji politiknya saat kampanye.
Kosongnya kursi Wawali Kota Balikpapan, sudah jelas berdampak buruk pada proses pembangunan Kota Balikpapan akibat pendistribusian pembagian kerja Wali Kota terhambat. Contoh sederhana saja, kosongnya beberapa jabatan kepala dinas, yang sempat mendapat teguran terbuka dari DPRD Kota Balikpapan.
Sebut saja Kepala Dispenda, Disperkim, BPBD, yang sampai saat ini menjelang tahun terakhir jabatan Wali Kota masih Plt. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan yang baru beberapa bulan terisi, yang sebelumnya kosong dijabat oleh Plt Sekretaris Dinas PU Balikpapan.
Kemudian, contoh lain kosongnya Direktur Utama PDAM yang sampai saat ini menjelang akhir jabatan Wali Kota juga masih kosong.
Ditambah lagi kesalahan-kesalahan dalam menempatkan posisi jabatan kepala dinas, sebut saja yang baru-baru terjadi kesalahan dalam memutasi kepala Disdukcapil, kemudian ramainya pemberitaan terkait adanya mutasi guru menjadi lurah, padahal jelas-jelas Kota Balikpapan kekurangan guru.
Tentu hal-hal diatas tidak akan terjadi jika kursi Wakil Wali Kota Balikpapan tidak kosong, karena Wali Kota bisa mempercayakan atau mendistribusikan kerja-kerja tersebut kepada wakilnya.
Kalau ditelisik perihal aturan pemilihan Wawali ini bahwa ada batasan waktu. Yaitu 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, diketahui bersama kosongnya kursi Wawali Balikpapan ini sejak awal Wali Kota dilantik.
Artinya, kursi Wawali Balikpapan bisa diisi dengan mekanisme pemilihan di DPRD Kota Balikpapan karena masih jauh dari 18 bulan. Namun, apabila dicermati frasa dari kalimat 18 bulan dalam UU tersebut diatas, harusnya bisa memberikan gambaran kepada para politisi Balikpapan, bahwa kenapa kekosongan kursi tersebut diberi batasan waktu lebih 18 bulan baru boleh dipilih atau diisi.
Tentu agar efektivitas kinerja Wawali nantinya bisa maximal dan berfungsi secara baik bekerja bersama Wali Kota dengan sisa waktu lebih dari 18 bulan. Apalagi kalau Wali Kota cuti harus pergi keluar negeri atau keluar kota tentu peranan Wakil Wali Kota sangat dibutuhkan.
Karena Wali Kota dan Wakil Walikota itu, dalam menjalankan kerja-kerjanya menggunakan uang rakyat, bukan uang pribadi, mulai mobil, rumah, baju, sepatu dan berbagai tunjangan lainnya, sampai dengan pengawal- pengawal Wali Kota semua fasilitas mewah tersebut menggunakan uang rakyat sehingga wajar masyarakat menuntut kerja yang terbaik dari seorang kepala daerah.
Sebenarnya aturan tahapan pengisian kursi Wawali Balikpapan ini sangat jelas tahapan pemilihan Wawali Balikpapan bisa dilihat di UU 10/2016 pasal 176, menyebutkan pengisian jabatan wawali kota berdasarkan usulan partai politik dan gabungan partai politik pengusung. Gabungan partai tersebut jelas semua partai yang duduk di DPRD kota Balikpapan kecuali partai Nasdem.
Masyarakat juga bingung melihat kinerja para politisi di DPRD kota Balikpapan, terkait pemilihan Wawali ini, banyak kejanggalan yang aneh, seolah seperti sudah kehilangan rasa malu, kalau dicermati kronologisnya:
1. Mei 2021 Wali Kota Balikpapan dilantik tanpa Wakil.
2. Pansus Pemilihan Wawali pada Mei 2022 terkait Tatib Pemilihan Wawali Nomor 1/2020.
3. September 2022 Tatib Pemilihan Wawali baru selesai
4. September 2023 dua nama dari partai pengusung telah dipilih melalui Wali Kota.
5. Oktober 2023 dua nama diserahkan kembali ke DPRD Balikpapan untuk dipilih dalam rapat paripurna.
6. November 2023 tersiar kabar Wali Kota mengumumkan di media bahwa salah satu calon Wawali yaitu Budiono mengundurkan diri.
7. Diwaktu yang sama Budiono tidak mengakui kalau dirinya mengundurkan diri, namun dirinya mengatakan bahwa rekomendasi partainya telah dicabut, dan beliau harus taat atas perintah partai.
8. Hingga saat ini kursi Wawali Balikpapan masih kosong.
Tentu kalau melihat alur waktu yang kami coba jelaskan diatas, pemilihan Wawali ini sangat membingungkan masyarakat Kota Balikpapan, karena kalau ditelisik seolah seperti disengaja mengulur waktu.
Kita coba lihat ketentuan PP No. 12/2018 disebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat:
1.Tugas dan wewenang panitia pemilihan.
2. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan.
3. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
4. Jadwal dan tahapan pemilihan.
5. Hak anggota DPRD dalam pemilihan.
6. Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi.
7. Penetapan calon terpilih.
8. Pemilihan suara ulang.
9. Larangan dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah diundangkan pada 16 April 2018.
Artinya Tatib DPRD Balikpapan yang lama hanya tinggal menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kemudian didalam Tatib tersebut memuat sanksi apabila ada calon yang sudah ditetapkan sebagai calon, kemudian mengundurkan diri. (*)