Diduga Jadi Sarang Narkoba, THM Sevensix Balikpapan Digerebek, Tiga LC Ditangkap

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Diduga jadi sarang narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Sevensix Balikpapan.

Dalam operasi tertutup yang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam, pada Minggu (26/7/2026), tim khusus mengamankan tiga perempuan yang diduga berprofesi sebagai lady companion (LC).

Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial D, R, dan T. Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di THM yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyelidikan dilakukan secara tertutup setelah pihaknya memperoleh laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di salah satu THM di kawasan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga wanita yang berprofesi sebagai LC di THM tersebut berhasil diamankan,” ujar Romylus.

Dari hasil penggeledahan, tambahnya, polisi menemukan delapan butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam. Barang bukti tersebut ditemukan setelah personel polisi wanita (Polwan) melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Romylus, D dan R mengaku memperoleh narkotika tersebut dari T yang saat itu berada di Room 76. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

“Dalam penggeledahan di rumah T, petugas kembali menemukan enam paket yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram,” tukasnya.

Selain narkotika, tambahnya, 1polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam milik ketiga tersangka, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Romylus menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami masih menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Polda Kaltim juga mengingatkan akan mengambil langkah tegas apabila pada operasi berikutnya kembali ditemukan praktik peredaran narkotika di lokasi yang sama.

Sementara itu, perwakilan manajemen THM Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026) memberikan jawaban bahwa dirinya masih menunggu update dari ownernya. “Ini saya juga masih nunggu update dari owner karena belum tahu juga jam berapa ketemu dengan Pak Dir,” kata Febri. (*/fa/ra/ foto: istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *