Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 5 Desember 2025.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafrudin SH, menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Penangkapan di Pinggir Jalan

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WITA, di Jl. Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat brutto 1,35 gram, 1 buah celana pendek warna biru dan identitas Terduga Pelaku

Terduga pelaku berinisial SU bin (Alm) J, laki-laki berusia 56 tahun, warga Jl. Soekarno Hatta Km 31, Samboja Barat, Kutai Kartanegara. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan bebas pada 2023.

Kronologi Penangkapan

AKP Syfarudin menjelaskan, informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama SU. Saat penggeledahan, ditemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana pendek warna biru bagian depan sebelah kanan,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan tingginya kepedulian warga. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat yang membantu menyelamatkan warga lain dari bahaya narkoba. Mari terus bersinergi memberantas kejahatan narkotika dengan melapor melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan,” tegasnya. (*/ra/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *