DLH Pasang Papan Larangan di Lokasi Tragedi Tenggelamnya Enam Anak

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memasang papan pengumuman larangan beraktivitas di area proyek yang diduga menjadi lokasi tenggelamnya enam anak beberapa waktu lalu.

Papan berwarna merah-putih yang mencolok tersebut dipasang sebagai bentuk pengawasan lingkungan oleh pejabat berwenang.

Dalam papan tersebut tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun di area yang sedang dalam pengawasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DLH juga mencantumkan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel sesuai Pasal 232 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa pemasangan papan larangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan yang digelar pada 18 November 2025.

Rapat tersebut membahas insiden tenggelamnya enam anak di kubangan air yang diduga berada di kawasan proyek pengembangan Perumahan Grand City Balikpapan.

“RDP tersebut dihadiri manajemen PT Sinar Mas Wisaesa selaku pengembang Perumahan Grand City, OPD terkait, Ketua RT setempat, dan pakar hukum,” ujar Sudirman, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa papan larangan tersebut dipasang pada lahan milik Perumahan Grand City yang tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2018. Pada dokumen tersebut, pengembang menggunakan siteplan yang disetujui pada 2017.

Sudirman menambahkan, Grand City memang telah memperoleh persetujuan revisi siteplan pada 2025, namun hingga kini belum menyusun dokumen addendum Amdal yang menyesuaikan perubahan siteplan terbaru.

Jika dibandingkan dengan lokasi tenggelamnya para korban, area tersebut termasuk dalam wilayah perluasan Grand City berdasarkan siteplan 2025.

“DPRD akan mengonfirmasi kepada OPD terkait yang mengeluarkan siteplan 2025 apakah lokasi kejadian benar berada dalam area pengembangan Perumahan Grand City sesuai siteplan terbaru,” pungkasnya. (*/ra/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *