Tertibkan Warga Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Balikpapan Gelar Razia

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan razia sampah di sejumlah titik di Kota Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa razia sampah atau yustisi ini dilaksanakan atas permintaan DLH sebagai leading sector, dengan melibatkan personel Satpol PP termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Yang berwenang menegakkan perda, meminta keterangan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah PPNS. Karena itu, kami dilibatkan dalam kegiatan penertiban ini,” ujar Yosep.

Razia dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, sejak pukul 14.00 hingga 16.30 WITA. Kegiatan ini telah berlangsung selama hampir satu bulan dan menyasar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh kecamatan.

Menurut Yosep, kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggar, namun juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Ini bagian dari pembinaan. Kami memantau dan mengawasi TPS untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai waktu yang diatur dalam perda,” tambahnya.

Dalam Perda No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa waktu pembuangan sampah ke TPS hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WITA. Warga yang melanggar aturan ini akan diberikan surat teguran. Jika pelanggaran diulangi, sanksi administratif akan dijatuhkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami juga memberikan edukasi kepada warga tentang aturan ini. Apabila tetap melanggar, sanksi tegas akan kami berlakukan mulai tahun depan,” tegasnya.

“Sanksi bagi pelanggar Perda dapat berupa denda administratif hingga Rp100.000 atau sanksi pidana ringan untuk pelanggaran berat,” imbuhnya.

Yosep menambahkan, upaya yang dilakukan ini juga tidak semata melakukan penegakan Perda saja, namun juga bertujuan untuk menjaga kebersihan serta estetika kota Balikpapan.

Dari hasil penertiban, diketahui bahwa banyak warga yang membuang sampahnya tidak pada waktu yang sudah ditentukan dengan alasan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Padahal, papan pengumuman larangan membuang sampah di siang hari sudah terpasang di sekitar TPS.

“Ternyata masih banyak warga yang tidak mengetahui peraturan membuang sampah ini. Makanya sekalian kita berikan edukasi agar tidak mengulangi lagi. Selain, dari kegiatan yang kita lakukan, warga yang melanggar Perda Sampah ini ternyata warga ber-KTP luar Balikpapan,” tutupnya. (*/zi/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *