BALIKPAPAN, Berandakaltim – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membekuk sejumlah warga yang diduga bagian dari sindikat narkoba antar wilayah di Indonesia.
Arif Bastari, selaku Direktur Resnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan 10 tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.590 gram (3,5 kg) serta 3.035 butir pil ekstasi,” ujar Arif Bastari, didampingi Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Selasa (16/9/2025).
“Terhadap barang bukti yang disita, yaitu 3,5 kg sabu-sabu dan 3.035 butir pil ekstasi, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan setidaknya 21.025 jiwa dari bahaya peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Arif menjelaskan, dari ketujuh kasus tersebut,ada tiga kasus menonjol, diantaranya di Laporan Polisi (LP) No. 65 Ditresnarkoba Polda Kaltim yaitu dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu seberat 1.029,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 475 butir.
“TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) adalah pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan. Dari LP No. 65 tersebut, para tersangka merupakan satu jaringan dari Sumatera Utara (Sumut),” ungkap Arif.
Kemudian, lanjut Arif, kasus menonjol berikutnya adalah dari ketujuh tersebut, di LP No. 69 Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.001,57 gram, dan diamankan juga barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.560 butir.
“TKP pengungkapan kasus narkoba ini berada di sebuah rumah yang beralamat Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim. Dalam hal ini, para tersangka diduga merupakan bagian jaringan peredaran narkoba dari Sumatera Utara,” terangnya.
Kemudian kasus ketiga yang menonjol di dalam tujuh kasus tersebut, ujar Arif, yaitu di LP. Nomor 72 Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 1.460,3 gram.
TKP-nya di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Lempake, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kategori di dalam tersangka tersebut, menurut Arif, juga termasuk di dalam jaringan narkoba wilayah Samarinda.
“Dari beberapa kasus penonjol itu kita ketahui bahwasanya wilayah Samarinda dan Balikpapan memang menjadi suatu daerah tujuan atau target market dalam menjalankan transaksi jual beli narkoba diwilayah hukum Kalimantan Timur,” tutupnya. (*/ra/al)