BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kota Balikpapan, Senin (8/9/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan DPC FPPI terkait keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dan dihadiri oleh Koordinator Komisi II, Budiono serta sejumlah anggota Komisi II DPRD Balikpapan lainnya.
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 gedung DPRD Balikpapan, serta dihadiri perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan, antara lain Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kelautan, serta Bagian Ekonomi Setda Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Budiono menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif PBB-P2 telah memicu keresahan masyarakat. Namun, Wali Kota Balikpapan telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditunda pelaksanaannya.
“Jadi, Pak Wali Kota dalam beberapa kesempatan, baik melalui konferensi pers maupun saat menemui aksi masyarakat, menegaskan bahwa penyesuaian PBB-P2 itu ditunda. Artinya, tidak ada kenaikan tarif untuk saat ini,” ujar Budiono.
Selain itu, Budiono juga menanggapi kritik terkait transparansi APBD Kota Balikpapan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah telah dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme yang jelas.

“APBD disusun mulai dari Renstra (Rencana Strategis), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), pembahasan di Komisi, hingga finalisasi di Badan Anggaran (Banggar). Semua tahapan ini terbuka dan dapat diakses publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan program kegiatan OPD juga mengacu pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat kelurahan, di mana warga melalui RT dapat menyampaikan usulan. Selain itu, aspirasi masyarakat juga dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua DPD FPPI Kalimantan Timur, S. Wahyu, menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilainya memberatkan masyarakat, khususnya para purnawirawan.
“Kami membeli tanah bahkan sampai harus mencicil bertahun-tahun. Ada yang sampai 10 tahun belum lunas. Sekarang ditambah dengan kenaikan pajak yang tidak masuk akal. Kami minta agar kebijakan ini dibatalkan,” tegas Wahyu.
Ia juga mengkritisi kurangnya transparansi dalam pengelolaan APBD dan adanya pemangkasan anggaran yang tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Wahyu menyoroti pula minimnya bantuan dari Pemkot Balikpapan kepada petani dan nelayan, yang hingga kini belum dirasakan oleh kelompok tersebut.
“Kami ini juga warga negara yang membayar pajak. Tapi saat Musrenbang tingkat kelurahan atau kecamatan, kami tidak pernah dilibatkan. Namun, kalau urusan penarikan pajak, kami selalu disertakan. Apakah itu adil?” pungkas Wahyu dengan nada kecewa.
RDP ini diharapkan menjadi wadah klarifikasi sekaligus titik awal bagi pemerintah kota untuk lebih membuka ruang partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan. (*/ra/al)