DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (19/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, tersebut mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.

Nopen disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dan disaksikan oleh tiga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta puluhan anggota dewan, Sekretaris Daerah, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, menjelaskan bahwa sebelum rapat ini, pembahasan mengenai Raperda Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara simultan dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, hingga tercapai kesepakatan bersama pada 11 Agustus 2025.

“Pemerintah kota dan DPRD Balikpapan melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan secara simultan dan mendalam hingga tercapai kesepakatan,” ujar Alwi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 disusun untuk menyesuaikan dengan APBD Murni, dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Wawali Balikpapan, Bagus Susetyo saat membacakan Nopen Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.

“Pertama, perkembangan realisasi APBD; kedua, perubahan asumsi ekonomi makro daerah; ketiga, kebijakan pemerintah pusat; dan keempat, kebutuhan pembiayaan prioritas,” jelas Bagus.

Bagus juga memaparkan perubahan pada kapasitas fiskal daerah. Ia menyebutkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024 berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp614,74 miliar. Jumlah ini berbeda dari asumsi awal Silpa 2025 sebesar Rp378,98 miliar, serta terdapat Silpa atas belanja sebesar Rp122,5 miliar.

“Dengan demikian, Silpa APBD 2024 yang dapat digunakan pada Perubahan APBD 2025 adalah sebesar Rp113,26 miliar. Dana ini akan diprioritaskan untuk belanja wajib mengikat dan percepatan penyelesaian infrastruktur. Namun demikian, dalam proses pembahasan tetap terdapat defisit riil sebesar Rp43,69 miliar,” ungkapnya.

Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Kota telah mengambil langkah strategis, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78,77 miliar.

“Capaian ini sejatinya cukup untuk menutup defisit. Namun, kita juga harus merespons pengurangan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp47,59 miliar. Maka, diperlukan optimalisasi sumber pendapatan lainnya,” tambahnya.

Bagus juga memaparkan gambaran umum postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

* Pendapatan Daerah meningkat dari Rp4,21 triliun menjadi Rp4,26 triliun (naik 1,04 persen).

* Belanja Daerah meningkat dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun (naik 3,41 persen).

* Pembiayaan Daerah naik dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar (naik 29,89 persen).

Menutup penyampaiannya, Bagus berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, serta seluruh anggota DPRD dapat mempercepat proses pembahasan dan penetapan Raperda Perubahan APBD 2025.

“Hal ini penting mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 dan adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengharuskan pengambilan keputusan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” pungkasnya. (*/yu/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *