BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, seharusnya mengayomi dan membantu warga dalam segala hal demi kelancaran dan pelayanan pemerintah.
Namun, hal ini tidak dilakukan oleh dua Ketua RT di kawasan eks lokalisasi Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, berinisial yakni S (62) selaku Ketua RT. 31 dan I (54) selaku Ketua RT. 89 Manggar, Balikpapan Timur.
Kedua Ketua RT ini, bersama 5 warga lainnya justru melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penghuni eks lokalisasi Manggar Sari. Tak tanggung-tanggung, aksi pungli yang dilakukan mereka terjadi lebih dari satu dekade atau sejak 15 tahun lalu.
Aksi mereka terungkap saat sejumlah penghuni eks lokalisasi Manggar Sari tersebut melaporkannya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), hingga ke-7 pelaku pungli ini dibekuk dan dijebloskan ke dalam penjara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto membenarkan ditangkapnya 7 warga oleh tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim karena diduga sebagai pelaku pungli terhadap penghuni Manggar Sari, Balikpapan Timur.
“Operasi digelar pada Rabu (07/05/2025) malam lalu, tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama dalam pungli tersebut,” kata Yulianto, Sabtu (10/05/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat, yang langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 7 orang diamankan dalam operasi ini, yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut,” ujarnya.
“Dua orang lainnya yang ditangkap adalah Ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT. 31 dan I (54) selaku Ketua RT. 89. Ketujuh pelaku ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli,” ungkap Yulianto.
Lebih lanjut, kata Yulianto, praktik pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.
“Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp500 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk uang keamanan kompleks,” jelasnya.
Dia menambahkan, pungli dilakukan oleh sekelompok pemuda, kemudian menyerahkan uang kepada A, yang lantas membagikan sebagian sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Sisanya, kata Yulianto, dibagikan kepada S dan I selaku Ketua RT, yang dalam satu kali penarikan tiga bulanan dapat menerima hingga Rp5–7 juta. Sementara A sendiri bisa mendapatkan Rp5–6 juta.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan mengingatkan seluruh warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa,” ucap Yulianto.
“Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjaga dan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini, ke-7 pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungli guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. (*/ra/al)