LoBALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Diduga dibuat kesal oleh warga di sejumlah RT di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, ahli waris almarhum Daeng Toba, yakni Sumaria Daeng Toba selaku pemilik sah lahan seluas 3,8 hektar memasang patok batas lahan dan baliho pemberitahuan kepemilikan lahan.
Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba menjelaskan, sertipikat tanah yang dipegang warga sudah dinyatakan tidak berlaku alias dibatalkan pasca putusan PTUN Samarinda yang memenangkan sengketa lahan tersebut kepada dirinya.
“Tak hanya itu, meski sudah dinyatakan kalah, warga juga masih berasumsi bahwa lahan yang selama ini jadi tempat tinggal mereka bertahun-tahun lamanya adalah aset milik Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Sumaria, Kamis (08/05/2025).
Menurut Sumaria, pasca terbitnya surat LVRI Pusat yang mengatakan bahwa tidak ada aset milik LVRI Kaltim di lokasi ini (Somber Balikpapan, red) maka dirinya memasang patok batas lahan dan baliho pemberitahuan. Tujuannya agar warga yang tinggal di kawasan tersebut bisa memahaminya.
“Hari ini kita pasang baliho dan patok batas lahan sesuai permintaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Balikpapan. Ini dilaksanakan juga karena adanya petunjuk BPN berupa pemberian formulir pendaftaran pengukuran lahan,” ungkapnya.
Biasanya, tambah Sumaria, jika mau pendaftaran pengukuran lahan, (sebelum BPN turun, red) pemilik lahan diminta melakukan pemasangan batas lahan yang akan diukur, berupa patok batas lahan.
Yang kedua, lanjut Sumaria, dirinya memasang baliho lagi karena adanya surat dari LVRI Pusat berupa surat pemberitahuan tentang kepemilikan aset tersebut. Pasalnya, ada warga yang menyatakan bahwa lahan milik ahli waris almarhum Daeng Toba yang diakui warga adalah milik LVRI Kaltim.
“Terlebih, banyak warga yang menempati lahan milik Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris almarhum Daeng Toba tersebut masih belum mau menerima kekalahannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu,” jelasnya.
“Padahal, BPN sendiri sudah membuat notulen saat rapat di Kecamatan Balikpapan Utara, bahwa warga yang menempati lahan tersebut sudah kalah, yang menyatakan bahwa sertipikat kepemilikan tanah mereka sudah mati dan tidak berlaku lagi. Lalu, mereka (warga, red) asumsinya bahwa tanah yang ditempati ini adalah tanah milik veteran,” tukasnya.
Oleh karena itu, tambah Sumaria, dirinya bersurat ke LVRI Pusat untuk memeriksa LVRI Kaltim, guna mengetahui apakah lahan yang berlokasi di Somber tersebut adalah milik LVRI Kaltim.
“Beberapa bulan lalu, ada turun dari LVRI Pusat dua orang untuk melakukan pemeriksaan aset tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukannya surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik LVRI Kaltim, akhirnya Markas Besar LVRI RI mengeluarkan surat pemberitahuan pada 22 April 2025, bahwa tidak ada aset LVRI Kaltim di kawasan Somber Balikpapan,” tandasnya.
Adapun baliho yang dipasang Sumaria bertuliskan bahwa Tanah Ini Seluas 38.000 meter (3,8 Hektar) milik sah Sumaria Daeng Toba yang telah berkekuatan hukum tetap dan inkrah berdasarkan No. 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD, No. 70/B/1997/PT.TUN.JKT, dan No. 168 K/TUN/1998 (Tentang pembatalan Sertifikat HGB No.10 atas nama PT. Genserco Indah beserta turunannya.
“Pemberitahuan tersebut juga menyebut bahwa lahan yang diakui warga seluas 3,8 hektar bukan merupakan tanah aset veteran sesuai dengan surat resmi dari Markas Besar LVRI RI pada 22 April 2025,” pungkas Sumaria. (*/ra/al)