BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Polemik pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, yang berlokasi di belakang kantor lama DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, kembali mendapat sorotan dari masyarakat.
Kali ini, Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan, Hery Sunaryo turut bersuara. Dia menyampaikan tanggapannya tentang pembangunan gedung baru para Wakil Rakyat Kota Minyak tersebut.
“Terkait pembangunan Kantor DPRD yang baru-baru ini ramai, hasil sidak Komisi 3 memang memberikan gambaran, memberikan banyak pertanyaan kepada publik,” kata Hery Sunaryo, Kamis (10/04/2025).
“Agak sedikit aneh memang ya. Melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kita tahu tugas DPRD itu ada tiga yaitu anggaran, pengawasan dan legislasi,” imbuh Hery, sapaan akrabnya.
Dengan terjadinya polemik kemarin, tambah Hery, yakni pembangunan kantor DPRD yang dianggap tidak sesuai dengan spek yang ada, kualitasnya rendah dan lain sebagainya itu, menggambarkan bahwa kinerja DPRD, secara kualitas sangat rendah.
“Bisa dibayangkan, ketika DPRD punya tugas pengawasan, tapi kemudian mereka tidak mampu mengawasi rumahnya sendiri, tentu saja ini jadi kekhawatiran tersendiri buat masyarakat Balikpapan. Ini memberikan gambaran bahwa rendahnya kualitas anggota DPRD secara kinerja,” ujar Hery.
“Bagaimana mungkin dia bisa mengawasi yang lain, sementara untuk rumahnya sendiri saja mereka belepotan atau kesulitan mengawasi,” tandasnya.
Adanya polemik pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan ini, Hery mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan hingga Inspektorat bisa melakukan audit untuk mengetahui sejauh mana persoalan pembangunan kantor baru DPRD Balikpapan terjadi.
“Sudah saatnya Kejaksaan, kebetulan ini Jaksa Agung lagi bersih-bersih di level nasional, termasuk di daerah, juga bisa melakukan audit secara langsung, termasuk melakukan audit pembangunan tersebut,” ujar Hery.
Tidak hanya Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat juga harus melakukan audit terhadap pembangunan kantor baru DPRD Balikpapan ini. Menurutnya, problem pembangunan di Balikpapan begitu banyak, termasuk pembangunan Kantor DPRD ini, tentu memberikan gambaran juga kepada masyarakat Balikpapan.
“Apa iya dengan dibangunnya Kantor DPRD yang begitu mewah akan meningkatkan kualitas kinerja DPRD kita. DPRD ini kan wakil rakyat, harusnya punya rasa malu, rasa tanggung jawab ketika secara kinerja dia tidak mengedepankan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Menurut Hery, problem pembangunan Kantor DPRD ini harus dilihat dari proses perencanaannya. Sistem perencanaan pembangunan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Asas daripada undang-undang tersebut adalah asas partisipatif. Artinya, ujar Hery, harus ada keterlibatan masyarakat di dalam proses pembangunan tersebut. Di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 itu, perencanaan pembangunan itu diusulkan melalui dua mekanisme.
“Yang pertama ada mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), kemudian ada mekanisme Reses. Nah, kantor DPRD ini apakah diusulkan melalui Musrenbang, atau kah melalui Reses, kita tidak tahu. Tapi kemudian tiba-tiba ada pembangunan kantor DPRD, kita juga tidak tahu. Kantor DPRD Balikpapan ini bentuknya pembangunan atau renovasi,” tukas Hery.
Kenapa, tanya Hery, karena pembangunan Kantor DPRD ini menelan anggaran yang tidak sedikit. Informasinya ratusan miliar (termasuk interior, red). Padahal, ada aturan yang mengatur tentang setiap proses pembangunan konstruksi, harus ada papan pengumuman.
Di dalam papan pengumuman itu, kata Hery, harus menginformasikan siapa kontraktor yang melaksanakan, berapa besaran anggaran, dan lama pengerjaannya.
“Tapi kemudian pembangunan kantor DPRD ini tidak ada papan pengumumannya, sehingga wajar ketika publik pada akhirnya bertanya-tanya. Apalagi di internal DPRD sendiri sudah ada temuan hasil sidaknya,” tutup Hery. (*/ra/al)