Dampak IKN, Pemkot Balikpapan Usulkan Raperda RTRW 2024-2043

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak terhadap kondisi Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2043.

RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Pengaturan tentang RTRW sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 yang saat ini Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Jumat (26/07/2024).

“Penyesuaian tersebut, secara substansial diperlukan sehubungan dengan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, maka Kota Balikpapan diarahkan sebagai Super Hub ekonomi dalam pengembangan IKN, yaitu pengembangan industri khususnya industri farmasi, industri Petrokimia, dan industri masa depan berbasis energi terbarukan,” ujar Muhaimin.

Kedua, tambah Muhaimin, dengan peran Kota Balikpapan yang sebagai Super Hub pengembangan IKN tersebut, maka Kota Balikpapan perlu penguatan peran penting dalam aspek logistik, perdagangan dan jasa.

Ketiga, lanjutnya, perlunya pengembangan Costal Area untuk mendukung peran Kota Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta adanya pengembangan berbagai infrastruktur transportasi dalam mendukung peran kota Balikpapan sebagai pusat logistik dan pintu gerbang Kalimantan Timur dan IKN.

“Empat, pemenuhan kebutuhan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta utilitas untuk mendukung dan mengantisipasi pertambahan penduduk, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai. Kelima, pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove dan jalur migrasi satwa,” jelas Muhaimin.

Guna mewujudkan suatu Peraturan Daerah yang berdaya guna dan dapat dijadikan sebagai landasan perumusan kebijakan yang efektif dalam implementasinya sesuai kebutuhan masa kota tersebut di atas, kata Muhaimin, maka diperlukan rancangan Perda dan regulasi lainnya yang sesuai meliputi, pertama, penyusunan rencana detail tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“Dua, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota. Tiga perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor. Dan keempat, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” ucap mantan Kadisdikbud Balikpapan ini.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan Tahun 2012-2032,” imbuhnya.

Raperda Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024-2043, sebut Muhaimin, juga disusun sebagai pelaksanaan dari amanat ketentuan pasal 26 ayat 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa RTRW ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 yang dituangkan dalam rapperda tentang RT RW kota Balikpapan tahun 2024 2043, telah diatur dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang,” tandasnya.

Menurut Muhaimin, materi muatan Raperda tentang RTRW Kota Balikpapan tahun 2024-2043 meliputi, pertama, tujuan, kebijakan (termasuk kebijakan pengembangan wilayah kota) dan strategi penataan ruang wilayah kota.

Kedua, rencana struktur ruang wilayah kota, meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana. Ketiga, rencana pola ruang wilayah kota, meliputi kawasan lindung (termasuk peruntukan ruang pada sempa dan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk dan mata air) serta kawasan budidaya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau. Keempat, kawasan strategis kota.

“Kelima, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dan keenam, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan insentif dan disinfektif serta arahan sanksi,” tutup Muhaimin. (*/yu/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *