Ungkap 37 Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Sebanyak 37 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda). Ke-37 kasus karhutla tersebut hingga Oktober 2026 telah memasuki tahap penyidikan. Dari kasus itu, sebanyak 33 orang ditetapkan tersangka, baik dari unsur perorangan dan korporasi.

Pengungkapan kasus tersebut tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran di Mako Polda Kaltim Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (29/10/2026).

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kaltim. Sementara itu, total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

“Sejumlah kabupaten mencatat temuan titik panas dalam jumlah signifikan. Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3.300 titik, dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik,” kata Kapolda.

Dari sisi luas lahan terbakar, tambah Kapolda, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan luas 1.252 hektare dan Kabupaten Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

“Besarnya jumlah titik panas dan luasan lahan terbakar tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Kaltim. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem,” ungkapnya.

Menurut jenderal polisi berpangkat bintang dua di pundak itu, dalam penanganan perkara, Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 30 laporan polisi terhadap perorangan dan tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi. Seluruhnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan total 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.

“Sebanyak 30 laporan polisi terhadap perorangan dan tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi. Seluruhnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan total 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.

Selanjutnya, Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.

“Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Timur agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kaltim turut mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

“Ke depan, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat upaya penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan,” ucap Kapolda.

“Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan,” tutupnya. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *