BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Praktik pengembang yang menawarkan tanah kavling dengan berkedok penjualan rumah menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kota Balikpapan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Balikpapan berupaya memperkuat aturan penyelenggaraan perumahan, terutama terkait kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta mencegah praktik pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Haris, saat menyosialisasikan Raperda PKP di hadapan puluhan warga kecamatan Balikpapan Kota di kediaman pribadinya di kawasan Balikpapan Permai, Jumat (16/10/2026) malam.
Haris menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan yang selanjutnya diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, yang diketuai Andi Arif Agung.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penguatan regulasi diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai belum cukup tegas dalam mengantisipasi praktik penjualan tanah kavling di kawasan yang dipasarkan sebagai perumahan.
“Raperda ini, dari naskah-naskah yang dikumpulkan, selanjutnya akan dinaikkan menjadi Perda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masalah tanah kavling di kawasan perumahan,” kata Haris.
Ia menilai, praktik pengembang yang telah mengantongi site plan atau rencana tapak perumahan, tetapi pada akhirnya hanya menjual tanah kavling, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebab, pembangunan perumahan tidak sekadar menyediakan lahan untuk dijual kepada masyarakat. Pengembang juga harus memenuhi kewajiban penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung agar kawasan tersebut benar-benar layak dihuni.
“Banyak yang membuat site plan perumahan, tetapi ujung-ujungnya hanya menjual tanah kavling. Kondisi seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi apabila Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Kewajiban PSU Harus Jelas dan Terukur
Selain mengatur persoalan tanah kavling, Raperda PKP juga diarahkan untuk memperjelas ketentuan mengenai penyediaan dan penataan PSU di kawasan perumahan. Fasilitas tersebut meliputi jalan, drainase, sarana pendidikan, kolam retensi atau bozem, serta fasilitas pendukung lainnya.
Haris menyebutkan, penyediaan lahan untuk PSU dapat mencapai 30–40 persen dari total luas kawasan perumahan, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan karakteristik pengembangan wilayah.
Namun, ketentuan mengenai besaran lahan PSU tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam regulasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Kejelasan aturan juga penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang menjadi hak masyarakat benar-benar tersedia, bukan sekadar tercantum dalam dokumen perencanaan.
Persoalan PSU menjadi penting karena ketidaktersediaan atau buruknya kualitas infrastruktur perumahan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.
Haris mencontohkan, apabila terjadi bencana longsor yang mengancam keselamatan penghuni, pemerintah perlu mengambil langkah penanganan, termasuk relokasi warga apabila diperlukan.
“Kalau terjadi bencana seperti longsor yang mengancam nyawa penghuni rumah, warga harus ditangani, termasuk kemungkinan direlokasi dari lokasi tersebut,” jelasnya.
Jangan Berhenti pada Pembentukan Perda
Haris menegaskan, penataan perumahan tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab Disperkim. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), serta perangkat daerah yang menangani perizinan.
Menurut dia, keterlibatan lintas OPD diperlukan agar pengawasan terhadap pembangunan perumahan berjalan menyeluruh, mulai dari perencanaan, penerbitan izin, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban pengembang terhadap PSU.
Dalam sosialisasi tersebut, Haris baru mengundang perwakilan Disperkim dan DPPR Kota Balikpapan, mengingat kedua instansi tersebut berkaitan langsung dengan inisiatif penyusunan Raperda.
Meski demikian, tantangan sesungguhnya bukan hanya menyusun dan mengesahkan regulasi, melainkan memastikan aturan itu diterapkan secara konsisten. Tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan sanksi yang tegas, larangan penjualan tanah kavling berkedok perumahan berpotensi tidak efektif.
Karena itu, substansi Raperda perlu memastikan kejelasan kewajiban pengembang, mekanisme pengawasan, sanksi atas pelanggaran, serta tanggung jawab terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pengembang menghindari kewajiban setelah memasarkan atau menjual kavling kepada masyarakat.
Disperkim Paparkan Ruang Lingkup PKP
Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Balikpapan, Eri Santoso, menjelaskan bahwa penyelenggaraan PKP merupakan rangkaian kegiatan terkoordinasi dan terpadu untuk menyediakan, mengelola, serta mengembangkan perumahan dan lingkungan permukiman yang layak huni.
“Berdasarkan kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan PKP mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian,” kata Eri.
Perencanaan meliputi penyusunan rencana tata ruang, rencana pembangunan, serta penyediaan data dan informasi perumahan. Adapun pembangunan mencakup pembangunan rumah beserta PSU yang diperlukan untuk mendukung kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, pemanfaatan berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan perumahan sesuai fungsi serta peruntukannya. Sementara itu, pengendalian mencakup pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan ketentuan teknis.
Eri juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan PKP mencakup pembinaan kelembagaan, pengembangan sistem pembiayaan perumahan, pelibatan masyarakat, serta peningkatan kualitas kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH).
Dengan cakupan tersebut, Raperda PKP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk menertibkan praktik penjualan tanah kavling, tetapi juga menjadi dasar pengawasan pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, efektivitas regulasi ini akan ditentukan oleh kejelasan norma yang ditetapkan, konsistensi pengawasan pemerintah, dan keberanian menindak pengembang yang melanggar. Masyarakat tidak cukup hanya dijanjikan kawasan perumahan yang tertata; mereka juga berhak memperoleh lingkungan hunian yang aman, layak, dan didukung fasilitas yang memadai. (*/fa/ra)